MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Diduga kebal hukum, galian C ilegal diketahui bebas beroperasi dikelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Berdasarkan informasi dari warga kelurahan Tapus yang ingin namanya dirahasiakan, galian C ilegal yang beraktifitas dialiran sungai Batang Natal itu sudah beroperasi kurang lebih tiga bulan.
”galian C di sungai Batang Natal ini mengambil material pasir dan batu (sirtu,red) kurang lebih tiga bulan lah, sebelum bulan suci ramadhan kemaren.”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/05/2024) via seluler.
Ketika ditanya siapa oknum pemilik galian C tersebut, singkat beliau menjawab TW, ZL dan RS yang ketiga warga kelurahan Tapus.
Lurah Tapus, Rahmad Rajuddin Nasution ketika dikonfirmasi wartawan menjelas bahwa memang benar galian C yang beroperasi di sungai Batang Natal tidak memiliki izin. Tapi itu lokasi adalah tanah milik mereka.
Dan beliau menyatakan bahwa imbauan telah dilakukan, hanya saja dalam penegakan hukum itu wewenang kepolisian.
Hal senada juga dikatakan Camat Linggabayu, Edi Ikhsan. Ketika dikonfirmasi wartawan, mantan Camat Lembah Sorik Marapi (LSM) itu menerangkan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mendapat laporan terkait izin galian C yang ada di Kelurahan Tapus.
”saya tidak pernah menerima laporan dari pemilik galian C yang beroperasi di kelurahan Tapus terkait izinnya. Untuk masalah penegakan hukum itu ranah kepolisian.”akunya
Sementara itu Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp menjawab bahwa galian C ilegal yang beroperasi di Sungai Batang Natal kelurahan Tapus sudah ditutup.
”sudah ditutup itu.”jawabnya singkat. (*)