Terkait Tidak Adanya Tindakan Hukum Ke Pelaku Usaha Tong, Kapolres Madina Bungkam
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Aktivitas pengolahan lumpur batuan mengandung mineral emas atau yang kerap disebut dengan “Tong” terus beroperasi dengan bebas tanpa ada izin usaha resmi, izin peredaran dan penggunaan senyawa kimia berbahaya.
Anehnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kepolisian Resor (Polres) Madina tidak kunjung melakukan penegakan hukum. Sehingga menimbulkan beragam spekulasi ditengah masyarakat.
Terkait leluasanya pengusaha Tong Ilegal beroperasi dengan menggunakan senyawa kimia berbahaya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Megawati yang dikonfirmasi pernah menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Madina akan melayangkan surat undangan kepada terduga pelaku usaha Tong Ilegal.
“Untuk Pihak Reskrim sedang melakukan penyelidikan dengan melayangkan surat undangan dugaan pelaku usaha” Tulis AKP Megawati, Rabu (04/03/2026) lalu.
Namun, berulang kali dikonfirmasi kembali untuk mempertanyakan siapa saja terduga pelaku usaha tong ilegal yang diundang oleh Pihak Sat Reskrim Polres Madina dan juga mempertanyakan alasan kenapa hingga, Selasa (21/04/2026) belum ada kabar terkait tindakan hukum terhadap pelaku usaha tong ilegal.
AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si, masih enggan (Bungkam) memberikan keterangan terkait siapa saja pelaku usaha tong ilegal yang diundang dan apa alasan Pihak Sat Reskrim Polres Madina tidak melakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha tong ilegal.
Sementara itu dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pada Pasal 161 mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap warga negara Republik Indonesia (RI) yang melakukan pengolahan, pemurnian bahan tambang yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin resmi.
Pasal 161
”Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah)”. (*)

Tinggalkan Balasan