MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Polres Mandailing Natal (Madina) diharapkan harus segera melakukan penyelidikan terkait dugaan permainan jual beli bahan bakar yang diduga kuat telah melanggar aturan Menteri ESDM di SPBU 15229022 kecamatan Linggabayu.
Sebab, berdasarkan informasi dari warga, mekanisme penjualan bahan bakar pertalite di SPBU tersebut diduga harganya tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah serta menggunakan jerigen.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Menanggapi hal ini, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH kepada wartawan, Sabtu (10/08/2024) menuturkan kalau memang ada informasi seperti itu, kita akan melakukan langkah penyelidikan, karena fakta belum kita temukan.
Kemudian lanjutnya, kita juga akan berkordinasi dengan pihak minyak dan gas (migas) dalam hal ini pihak kementerian ESDM.
“Untuk mengetahui lebih konkrit apa pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan pihak SPBU kita harus melakukan penyelidikan dulu.”sebutnya.
Dan tambahnya, untuk aturannya apa yang dilanggar, kita harus kordinasi dengan pihak migas.”tandas Ipda Bagus Seto, SH yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Madina tersebut.
Sementara itu pemilik SPBU 15229022 kecamatan Linggabayu melalui Humasy SPBU, Fahri ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Sabtu (10/08/2024) siang mengatakan bahwa tidak benar mereka menjual bahan bakar pertalite diatas harga HET.
”informasi itu tidak benar dan kita tidak menjual bahan bakar pertalite diatas HET. Dan pemakaian jerigen hanya untuk penjualan Pertamax.”terangnya mengakhiri. (*)