Ringkasan Berita:

• Mantan Camat Pulau Rakyat inisial HM diperiksa Kejari Asahan terkait dugaan menerbitkan SKT di kawasan HPK Desa Bangun, diduga mencakup 250 hektare dari total 500 hektare lahan PT Sapta Tama Bie Persada.

• Labak Asahan melaporkan kasus ini dan mempertanyakan keabsahan HGU-nya.

• Secara hukum, SKT di kawasan hutan sebelum SK Pelepasan dari Kementerian LHK adalah cacat yuridis dan dapat dijerat pidana.

• Kasi Intel Kejari Asahan membenarkan pemeriksaan, tim turun ke lokasi, penyelidikan berlanjut.

• HM tidak memberikan keterangan.



DATAPOST.ID | ASAHANSetelah menerbitkan beberapa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga berada di dalam kawasan hutan, mantan oknum Camat Pulau Rakyat berinisial HM kabarnya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Asahan.

Bermula, mantan Camat Pulau Rakyat yang pernah menjabat pada tahun 2010 ini diduga telah menerbitkan sejumlah SKT dikawasan hutan yakni milik PT. Param yang sekarang berubah nama menjadi PT. Sapta Tama Bie Persada. Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, Kamis (24/9/2026) di Kisaran.

“Kalau gak salah, luas lahan perkebunan yang dikelola PT. Sapta Tama Bie Persada ini lebih kurang 500 hektar disinyalir masuk kawasan HPK tepatnya di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut),” sebut pria berambut cepak ini.

Dikatakannya, ada sekitar 250 hektar lahan ini diduga masuk kawasan hutan dan telah diterbitkan SKT-nya. Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sapta Tama Bie Persada sekitar 500 hektar lebih ini juga perlu dipertanyakan dan kasusnya pun sudah kita laporkan di Kejaksaan.

Baca Juga :  Lolos Semifinal dan Akan Bertanding di Kelas 60 Kg Wushu, Elika Br Tarigan Optimis Bawa Pulang Medali Emas

Secara regulasi, HPK adalah hutan produksi yang dapat dikonversi yaitu kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan atau dipersiapkan untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan.

Kawasan ini disediakan untuk mendukung berbagai sektor pembangunan seperti pertanian, perkebunan, transmigrasi, permukiman, hingga infrastruktur strategis.

HPK bisa mencakup area yang masih berhutan maupun lahan tidak berhutan (tidak produktif), yang statusnya dapat diubah melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. HPK diatur secara ketat oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak merusak lingkungan secara luas.

Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa atau Camat di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak dibenarkan selama status kawasan tersebut belum resmi dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan.

Status hukum HPK masih kawasan hutan negara meskipun kata “konversi” berarti dicadangkan untuk pembangunan di luar kehutanan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan status hukum areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanah didalam kawasan hutan dikuasai langsung oleh negara dan tidak dapat dimiliki secara sepihak atau diterbitkan surat penguasaan tanah komersial/pribadi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PNBP Kepelabuhan Belawan 2023-2024

Jika Surat Keterangan Tanah/Pendaftaran (SKT/SKTP) atau sertifikat hak atas tanah terbit di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) sebelum adanya Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian LHK, dokumen tersebut dinyatakan cacat hukum administratif.

Berikut adalah sanksi dan konsekuensi hukum yang berlaku yaitu sanksi administratif pembatalan dokumen atau pembatalan SKTP. Berdasarkan hukum administrasi negara, SKTP yang terbit diatas kawasan hutan yang belum dilepaskan otomatis cacat yuridis.

Apabila masyarakat atau badan usaha ingin mendapatkan legalitas tanah atau hak atas tanah di area HPK, langkah yang harus ditempuh secara regulasi adalah pelepasan kawasan hutan dan mengajukan permohonan pelepasan kawasan HPK ke Kementerian Kehutanan melalui skema tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Setelah SK pelepasan terbit, status tanah akan berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Setelah menjadi APL, barulah pemerintah daerah setempat atau BPN dibenarkan secara hukum untuk memproses alas hak, baik berupa surat penguasaan fisik maupun penerbitan sertifikat resmi.

Jika di atas lahan HPK ber-SKTP tersebut telah dibangun kegiatan usaha (seperti perkebunan sawit atau pertambangan) tanpa izin pelepasan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), berlaku mekanisme sanksi komersial.

Dengan demikian bagi para pelaku dapat dikenakan denda administratif yang dihitung per hektar berdasarkan jenis komoditas atau mineral yang dikelola. Penghentian sementara kegiatan usaha sampai kewajiban denda dan perizinan kehutanan diselesaikan.

Baca Juga :  Korupsi Medan Fashion Festival Rp1,13 Miliar, Kejari Medan Tahan Kadis Koperasi Medan

Sanksi pidana dapat menjerat dua pihak, yaitu penerbit dokumen dan pengguna lahan. Bagi pejabat/penerbit SKTP jika terbukti ada unsur kesengajaan, suap dan atau penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SKTP di kawasan hutan, oknum pejabat daerah dapat dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pemalsuan dokumen otentik (Pasal 263/264 KUHP).

Setiap orang yang menduduki, mengerjakan dan atau memanen hasil hutan di dalam kawasan HPK secara tidak sah diancam pidana berdasarkan UU Kehutanan jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah atas aktivitas ilegal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH, MH, yang dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya oknum mantan Camat telah diperiksa terkait penerbitan SKT dikawasan hutan.

“Ya laporannya ke kita itu menerbitkan SKT dikawasan hutan dan kita sudah bentuk tim. Sejumlah pihak sudah kita panggil dan periksa untuk dimintai keterangan. Laporan ini masih berlanjut dan kita juga sudah turun ke lokasi bersama tim,” tutur Kasi Intel.

Menanggapi persoalan itu, mantan Camat Pulau Rakyat inisial HM yang dikonfirmasi lewat selularnya tak berkomentar. Kedua nomor WhatsApp milik pejabat Pemkab berbadan gempal ini sedang tidak aktif. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News