JAKARTA || datapost.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga tahun 2022.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui Siaran Pers Nomor : PR-982/011/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima Media datapost.id pada Selasa (05/09/2023).

Disampaikannya, ada 2 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada tahun 2010 hingga tahun 2022.

“Yakni, IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk,” jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga :  Penyidik Periksa 3 Saksi Korban Sebelum Proses Penetapan Tersangka, Kapolsek: Kita Lakukan Proses Hukum Dengan Adil

Tujuan dilakukan pemeriksaan, jelas Ketut, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,” pungkas Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana. (Lubis)