MANDAILING NATAL II Datapost.id – Pasca kaburnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RH narapidana kasus Narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara dari Lapas Kelas II B Panyabungan. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (Sidak,Red).
Sembari melakukan sidak ke Lapas Panyabungan, tim Kanwil Kemenkumham Sumut sebanyak 7 orang anggota yang dipimpin Kabid Pelayanan, perawatan dan keamanan, Kriston Napitupulu yang tiba, Kamis (03/08/2023) malam di Lapas Panyabungan, langsung melakukan pemeriksaan keseluruh kamar hunian dan para WBP.
Dan dalam pemeriksaan mendadak ke kamar hunian dan WBP itu, tim kanwil Kemenkumham Sumut berhasil menemukan dan menyita benda-benda yang memang dilarang seperti Handphone dan lain sebagainya untuk di musnahkan dengan cara di bakar.
Pemeriksaan Pejabat dan Petugas
”saat ini tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut sedang berada di Lapas Panyabungan untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat dan petugas yang lalai”.ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumut,Drs Imam Suyudi, Bc.IP, SH, MH kepada Datapost.id via WhatsApp, Jum’at (04/08/2023) pagi.
Beliau menuturkan, sebagai komitmen jajaran juga telah melakukan pembersihan barang-barang terlarang di Lapas/rutan Panyabungan.
Dan saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan kepada pejabat dan petugas yang lalai saat bertugas. Kakanwil menjawab saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
”kan mereka lagi diperiksa”.jawabnya singkat
Informasi yang dihimpun Datapost.id, memasuki hari keempat pasca kaburnya WBP RH kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara warga Desa Ipar bondar Kecamatan Panyabungan ini, baru menjalani hukuman kurang lebih setahun di Lapas Panyabungan.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi, setelah dilakukan pencarian oleh tim Lapas Panyabungan dan anggota kepolisian, Keberadaan RH yang kabur dari Lapas Panyabungan belum juga diketahui (belum tertangkap,Red). (Red)