MANDAILING NATAL II Datapost.id – Narapidana berinisial RH kasus narkoba hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman kurang lebih setahun warga Desa Ipar bondar Kecamatan Panyabungan yang kabur tanggungjawab siapa ?.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan. RH yang kabur sudah 6 hari, hingga saat ini belum juga ditemukan atau belum ditangkap tim Lapas Panyabungan yang dibantu oleh personil Polres Madina.
Kalapas Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (07/08/2023) mengakui bahwa RH narapidana kasus narkoba yang kabur pada Selasa (01/08/2023) yang lalu, belum juga ditemukan.
”hingga saat ini RH belum kita temukan. Akan tetapi upaya pencarian masih terus kita lakukan. Mohon doanya”.sebut Kalapas.
Sebelumnya, pasca kaburnya narapidana RH, Rabu (02/08/2023), Ombudsman RI dan Ombudsman perwakilan Sumut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Panyabungan.
Dari hasil sidak tersebut Ombudsman RI, Ir Jemsly Hutabarat, SH, MH menilai bahwa keamanan (security) di Lapas Panyabungan memang rawan. Sehingga Ia menilai mudah untuk napi melarikan diri.
Tak hanya itu saja, tim dari Kanwil Kemenkumham perwakilan Sumut yang dipimpin Kabid Pelayanan, perawatan dan keamanan, Kriston Napitupulu juga telah melakukan sidak kelapas Panyabungan, Kamis (03/08/2023) malam.
Kedatangan tim kanwil Kemenkumham perwakilan Sumut yang berjumlah 7 orang malam itu melakukan pemeriksaan ke dalam kamar hunian Lapas Panyabungan. Disitu tim berhasil menemukan dan menyita handphone serta barang terlarang lainnya dari kamar hunian warga binaan, kemudian dimusnahkan.
Esok harinya, Jum’at (04/08/2023), tim yang di pimpin Kabid Pelayanan, perawatan dan keamanan, Kriston Napitupulu melakukan pemeriksaan kepada pejabat dan petugas yang lalai. (Red)