DATAPOST.ID LHOKSUKON – Satresnarkoba Polres Aceh Utara mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap tiga tersangka di Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli pada Selasa malam (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3/2026).

Ketiga tersangka, yakni berinisial J (31), MZ (46), dan perempuan R (41). Petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram serta satu unit timbangan digital.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah pada Sabtu (07/03/2026) menjelaskan, penangkapan J dan MZ di Desa Rayeuk Pange, Pirak Timu, berawal dari penyelidikan karena keduanya kerap mengedarkan sabu.

“Saat penyergapan, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur namun berhasil digagalkan. Dari lokasi ditemukan dua paket sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga Penuhi Panggilan Ilahi ke Baitullah

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari R alias Kak Ti. Petugas kemudian mendatangi rumah R di Desa Punti, Matangkuli, dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok di toilet rumah.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News