MEDAN || datapost.id – Adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 di Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan yang ditelanjangi dikarenakan terdapat 58 titik potensi pajak reklame dengan nilai PAD senilai RP. 3.941.463.805 tak dipungut.
Selain itu, ada juga kekurangan pungut atau kurang bayar dari Wajib Pajak Hotel dan Restouran senilai 329 juta lebih hanya berdasarkan uji petik BPK RI di Tahun Anggaran 2021 dan Potensi kekurangan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp. 862 juta lebih dari lahan milik 6 perusahaan besar hanya dengan sample 30 Wajib Pajak PBB.
Atas hal tersebut, diduga LHP BPK Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 dalam pengawasan tahun anggaran 2021 ini diduga kurang follow up dan nihil respon atas permintaan informasi atas follow upnya.
Atas dugaan alerginya Kepala BP2RD Medan ini menyampaikan informasi ke elemen masyarakat, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) berjanji akan melaporkan temuan BPK RI ini ke Aparat Penegak Hukum dan Walikota Medan serta Ketua DPRD Medan guna memberikan multi effect bagi para ASN di SKPD pimpinan Beni Sinomba Siregar itu.
Koordinator LP3 Medan, R Gultom SH pada wartawan, Senin (13/03/2023) menegaskan, lembaganya akan segera melayangkan laporan ke APH, Walikota Medan dan Ketua DPRD Medan agar terselesaikannya masalah yang merugikan Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan ini.
“Kita selaku elemen masyarakat akan mensupport temuan BPK RI dengan melaporkan BP2RD Medan ini ke APH agar ditelisik ada tidaknya pelanggaran hukum atas potensi tak tertagihnya PAD Kota Medan ini. Kepada Pak Wali dan DPRD Medan harapan kami, turut menekankan peningkatan kinerja SKPD (BP2RD Medan,red) tersebut,” cetusnya.
R Gultom SH juga meminta, jika dalam penelitian kinerja, tak tertagihnya PAD Medan diakibatkan human error diminta Walikota Medan segera mengevaluasi jabatan ASN di BP2RD Medan dengan menggantinya dengan sosok ASN yang mampu membawa perubahan baik di instansi itu.
“Kalau ditemukan human error atas potensi pajak tak tertagih sesuai temuan BPK RI ini, Pak Wali kan dikenal tegas, evaluasi aja ASN disana. Lalu tempatkan personil yang layak berada di pemungut PAD Kota Medan ini. Inikan instansi sentral untuk masyarakat,” katanya tegas.
Kepala BP2RD Kota Medan, Beni Sinomba Siregar yang dikonfirmasi ke kantornya, Senin (13/03/2023) tak dapat dihubungi. Keterangan security di depan ruang kerjanya, mantan Kabid di instansi itu sedang rapat. “Bapak lagi rapat bersama para Kabid. Kayaknya zoom meeting,” ujar Security berbadan tambun itu.
Konfirmasi wartawan ke Beni Sinomba juga dilayangkan melalui via pesan WhatsAppnya pun, Senin (13/3/2023) tak berbalas meski terlihat 2 centang. Sambungan WA Call nya juga tak diangkat meski terlihat berdering di laman WA wartawan.
Sebelumnya diberitakan, dalam LHP BPK Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, dalam kolom Daftar Isian disebutkan pada huruf A. Pengelolaan Pajak Daerah pada BPPRD Medan Belum Memadai. Kupasan BPK, dijelaskan dalam Tahun Anggaran 2021 BPPRD Medan hanya mampu membukukan 88,30 % dari Target PAD Rp/ 1,69 Triliun.
Sumber PAD Kota Medan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) hanya bisa dicapai Rp. 1,49 Triliun saja.
Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut yang diteken Eydu Oktain Panjaitan itu, BPPRD Medan dijelaskan hasil pemeriksaan diantaranya, data transaksi penjualan pada tapping box dari PT Bank Sumut tidak akurat, terdapat pajak daerah yang belum dipungut oleh BPPRD Medan.
Yang membuat mata publik tercengang, dalam penjelasan terdapat pajak daerah yang belum dipungut oleh BPPRD Medan disebutkan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Wajib Pajak (WP) selain PT PLN belum pernah dipungut, lalu ada pajak Parkir di 2 objek pajak besar yakni Swalayan dan Mall belum dipungut oleh SKPD ini.
Ironisnya, dalam LHP BPK Tahun 2022 ini BPPRD Medan ditelanjangi ada 58 titik potensi pajak reklame dengan nilai PAD senilai RP. 3.941.463.805 belum dipungut. Wow, bukan angka yang kecil di saat Kota Medan akan dibawa Walikota Medan ke arah kemajuan di masa yang akan datang.
Selain itu, BPPRD Medan juga ditemukan BPK RI mengalami kekurangan pungut atau kurang bayar dari Wajib Pajak Hotel dan Restouran senilai 329 juta lebih. Parahnya lagi, temuan BPK RI dalam LHP ada 2 hotel yang hanya kegiatan aparatur pemerintah saja dengan transaksi senilai 2,3 miliar harus dikonfirmasi terdahulu baru di akui oleh manajemen 2 hotel besar tersebut.
Potensi kekurangan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp. 862 juta lebih dari lahan milik 6 perusahaan besar di Kota Medan juga ditemukan setelah dilakukan konfirmasi dengan sample 30 Wajib Pajak PBB di Kota Medan. Hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan atas berkurangnya penghitungan luasan lahan milik perusahaan tersebut di BPPRD Medan.
LHP BPK RI Tahun 2022 menerangkan permasalahan di BPPRD Medan berakibat SPTPD yang dilaporkan Wajib Pajak hotel yang terpasang Tapping Box PT Bank Sumut berpotensi tidak akurat, kehilangan kesempatan atas penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pajak parkir, kekurangan atas penerimaan pajak Rp, 1,32 miliar serta potensi kekurangan penerimaan pajak reklame sebesar Rp. 3,94 miliar.
Kepala BPPRD Medan Benni Sinomba terkesan enggan merespon konfirmasi wartawan. Dihubungi via ponsel dan pesan ke Whats App pribadinya beberapa kali tak dibalas meski terlihat 2 centang. Wartawan yang menghubunginya ke Kantor BPPRD Medan di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/02/2023) tak berhasil ditemui.
Selain itu, hingga saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kota Medan belum dicetak hingga berpotensi lambannya disebar ke Wajib Pajak yang akhirnya akan berpotensi capaian PBB akan rontok. (Tim).