Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
DATAPOST.ID SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/03). Lokasi penggeledahan berada di Jl. MT. Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kegiatan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Dari hasil operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut selanjutnya akan disita secara resmi oleh Tim Penyidik Tipikor Kejati Kaltim untuk digunakan dalam proses penyidikan lanjutan.
Tujuan dilakukannya penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara, serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltim belum merilis informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang akan diperiksa atau detail spesifik dari dugaan korupsi tersebut. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan