DATAPOST.ID MEDAN — Praktik penegakan hukum di Indonesia yang bersifat kontroversial dalam kehidupan hukum, selama ini tidak lepas dari sistem manajemen penegakan hukum.

Dikarenakan sejumlah fakta hukum pada umumnya menunjukkan adanya ketidakpercayaan masyarakat pada kekuasaan kehakiman, salah satunya disebabkan oleh putusan hakim yang belum mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan para pencari keadilan.

Seperti yang terjadi pada perkara Narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram, dengan terdakwa Herman yang merupakan Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada Februari 2023 lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Cabang Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, pada Rabu (13/12/2023) terdakwa Herman divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam 20 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Selain itu, mobil Toyota Rush warna coklat metalik BK 1723 HI yang digunakan terdakwa untuk mengangkut sabu sabu seberat 32 kilogram juga diputus para Majelis Hakim dikembalikan kepada terdakwa.

Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli diminta untuk melakukan banding atas putusan hakim yang telah mencoreng dan mencederai rasa keadilan.

Hal itu ditegaskan oleh Praktisi Hukum, Zakaria Rambe, SH kepada media datapost.id, Minggu (17/12/2023).

“Kita hormati putusan hakim, namun dengan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa residivis menguasai sabu sabu seberat 32 kilogram, itukan sangat mencederai rasa keadilan. Makanya kita dorong Jaksanya harus melakukan banding,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dengan sabu sebanyak 32 kilogram, tentunya akses yang diperdagangkan cukup besar, bisa dikonsumsi mungkin ribuan orang, pastinya dampak negatifnya juga besar. Jadi terlalu rendah putusan yang diberikan hakim.

“Atas putusan itu kita mencurigai. Kita anggap hakim kurang cermat dalam membuat putusan, sepertinya ada mengarah kesana,” cetus nya.

Dengan barang bukti sabu seberat 32 kilogram, tegas Zakaria, seharusnya terdakwa diputus hukuman mati, minimal seumur hidup, apalagi terdakwa merupakan residivis.

“Dengan putusan hanya 20 tahun penjara, sama aja telah mencederai rasa keadilan. Dan kita patut curiga,” tegas praktisi hukum ini mengakhiri.

Hal senada juga disampaikan Ketua Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumatera Utara, A Lingga SH. “Dengan melahirkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa residivis 32 kilogram, pastinya memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim,” katanya.

Baca Juga :  4 Kali Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dari Polri.

A Lingga, SH juga menilai, bahwa putusan Hakim PN Lubuk Pakam yang memvonis terdakwa residivis hanya 20 tahun penjara dan juga mengembalikan mobil Toyota Rush kepada terdakwa, sangat menghina akal sehat masyarakat Indonesia.

Putusan tersebut juga seolah menjadi gambaran bahwa Hakim PN Lubuk Pakam tidak lagi menganggap perkara Narkoba sebagai kejahatan luar biasa.

“Putusan Hakim itu tidak menggambarkan bahwa Narkoba, apalagi 32 kilogram adalah kejahatan yang serius yang harus dibasmi, yang pasti berdampak serius,” cetusnya.

Menurut A Lingga SH, putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan pastinya dapat mencoreng citra penegakan hukum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Putusan Hakim 20 tahun terhadap terdakwa residivis sabu sabu 32 kilogram, ini jelas menyakiti atau merusak rasa keadilan masyarakat dan juga menghina akal sehat kita,” ungkapnya.

Selain keliru, A Lingga SH juga menilai bahwa putusan Hakim terhadap terdakwa residivis juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Padahal, A Lingga, SH mengingatkan bahwa gembong narkoba merupakan kejahatan yang sangat serius yang harus dibasmi dan harus dikecam karena dampaknya yang merusak masyarakat Indonesia.

“Justeru seharusnya Hakim tersebut memperberat putusannya, bukan malahan memutuskan ringan. Ini patut dicurigai,” tegasnya.

A Lingga, SH juga menduga sepertinya ada tren di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yakni kecenderungan untuk memberikan putusan ringan dalam kasus-kasus narkoba.

“Kami khawatir dengan tren tersebut, kemudian semakin sering memberi putusan yang ringan dan juga atau kemudian memberikan putusan bebas,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Labuhan Deli menuntut terdakwa Herman dengan hukuman mati. Selain itu, terhadap mobil Toyota Rush yang dipergunakan terdakwa untuk membawa Narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram, JPU menuntut agar dirampas negara.

Namun, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, di Ketuai oleh Hakim Lodewik serta Hakim anggota, yakni Monalisa Siagian dan Elvi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Herman, terdakwa Residivis kasus Narkoba seberat 32 kilogram di Pengadilan Negeri Cabang Labuhan Deli, Rabu (13/12/2023).

Dan juga majelis hakim yang di Ketuai oleh Hakim Lodewik juga memutuskan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik BK 1723 HI yang digunakan untuk mengangkut sabu sabu seberat 32 kilogram dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-95, Warga Washliyah Kunjungi Masjid Raya, Pusara Ulama, Zikir dan Doa

Kepada media datapost.id, JPU Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede, Rabu malam (13/12/2023) menilai vonis Hakim sangat ringan.

“Vonis Hakim itu sangat ringan. Apalagi saat persidangan terdakwa mengaku bahwa pada tahun 2017, ia merupakan Residivis. Kita sangat kecewa dengan putusan Hakim yang memvonis terdakwa 20 tahun penjara,” ucap Martin.

“Dan terhadap mobil Toyota Rush yang dipergunakan terdakwa untuk membawa sabu 32 kilogram, kita tuntut untuk dirampas Negara. Namun, majelis hakim dari PN Lubuk Pakam menyatakan dikembalikan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim, sambung Martin, kami akan melaporkannya kepada pimpinan untuk langkah apa yang akan dibuat. “Kami akan meminta arahan pimpinan dalam tenggang waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkasnya.

Sementara, ketiga majelis hakim yaitu Hakim Lodewik (Ketua), Hakim Monalisa Siagian (Anggota) dan Hakim Elvi (Anggota) saat dikonfirmasi media datapost.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023) malam, meskipun terlihat centang dua berwarna biru, ketiga hakim tersebut memilih bungkam.

Namun selang satu jam, salah satu majelis hakim, Monalisa Siagian menghubungi media datapost.id melalui telefon Whatsapp mengatakan, bahwa ia mengaku tidak tau tentang majelis itu karena sudah mundur. Malahan hakim Monalisa menyuruh wartawan untuk memainkan perkara ini.

“Tau gak aku di majelis itu, sudah mundur. Ia, kan aku tidak ikut musyawarah, mainkan aja la, bukan aku yang musyawarah,” katanya menantang.

Kemudian ditanya, kan ibu ikut menyidangkan. “bukan saya, hakim yang baru. Saya nggak ikut musyawarah itu, tau pun nggak saya,” ucapnya berulang.

Namun saat ditanya lagi, berarti bukan ibu yang menyidangkan. “Aku yang nyidangkan tapi aku sudah mundur, karena aku sudah menjalankan tugas, sudah tiga minggu di Batam,” katanya sembari mengatakan bukan urusan saya disitu.

“Bukan saya itu pak, bukan saya. Tidak bisa saya komentari itu bukan urusan saya, kecuali saya ikut musyawarah baru bisa saya komentari. Tanya humas ya,” tambahnya berbelit-belit.

Disindir maksudnya musyawarah gimana bu, yang memutuskan. “Ia, musyawarah mengasi hukuman 20 tahun itu, saya nggak ikut. Tanya sama PP-nya, siapa? saya nggak nengok. Saya pun baru tau ini, nggak ngomong-ngomong mereka itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Keterangan Ahli, Kejati Papua Barat Akan Tetapkan Tersangka Pengadaan ATK BPKAD Kota Sorong

Ditanya siapa hakimnya. “Pak Iwan, bu Evi dan hakim baru yang nyidangkan putusannya,” cetusnya.

Ditanya lagi, saat menyidangkan dari pertama ibu ikut, saat menyidangkan vonis tidak ikut. “Ya, saya tidak pernah dipanggil kok, nggak pernah diomongin, makanya nanti saya tengok dulu. Setau saya, saya nggak ada gitu,” ujarnya mengakhiri, sembari mengatakan akan menelfon jaksanya.

Selang beberapa menit, hakim Monalisa menghubungi awak media kembali dan mengatakan “gini ya pak, besok saya telfon ya teman saya ya. Saya takutnya ikut musyawarah apa nggak ya, saya tengok dulu pak ya, saya konfirmasi besok ya,” ucapnya.

Namun hingga berita ini dinaikkan, tidak ada konfirmasi lagi dari hakim Monalisa.

Kemudian disindir, ibu pindah dari Pakam ke Batam tanggal 4 ya. ” Saya pindah setelah tuntutan,” katanya.
Ditanya lagi, tuntutan kan minggu semalam bu (Rabu, 06 Desember 2023) sementara pledoi nya (Senin, 11 Desember 2023). “Saya dua minggu yang lalu, hari Rabu saya keluar belum sampe dua minggu,” katanya.

Ditanya kembali, saat JPU menyidangkan tuntutan ibu ikut menyidangkan. “Ikut la, ikut saya,” katanya sembari mengatakan, akan mengkonfirmasi kawannya dulu.

Kronologis Perkara

Pada hari Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 15:00 WIB tim Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terdakwa Herman mengendarai mobil Toyota Rush berwarna warna Coklat metalik Nomor Polisi BK 1723 HI diseputaran jalan lintas Sumatera tepatnya di jembatan PTPN II membawa narkoba jenis sabu.

Kemudian tim Sat Narkoba Polrestabes Medan bergerak menuju lokasi dan menghadang mobil terdakwa, namun ada satu unit mobil Toyota Inova menghalang- halangi pengejaran tim Sat Narkoba Polrestabes Medan terhadap Terdakwa.

Pengejaran terhadap Terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Rush tetap berlangsung, karena informasinya barang haram sabu – sabu itu berada di mobil terdakwa.

Selama 15 menit pengejaran akhirnya mobil terdakwa berhasil dihentikan di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kabupaten Deli Serdang.

Dalam proses penangkapan terdakwa melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas tim Sat Narkoba Polrestabes Medan, akhirnya tim berhasil mengamankan terdakwa. Barang haram sabu seberat 32 kg ditemukan petugas didalam bagasi mobil terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa Herman mengaku bahwa sabu seberat 32 kg milik Juntak (DPO) disuruhnya untuk mengantarkan ke depan stadion Baharuddin Lubuk Pakam. (Lubis).