BPA Serahkan Aset Hasil Rampasan ke JAM PIDSUS, Siap Jadi Mess Satgas
DATAPOST.ID JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Penyerahan ini dilakukan di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Selasa (14/4/2026).
Aset yang diserahkan berasal dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, berlokasi di Jakarta Selatan dengan luas tanah mencapai 788 m². Aset ini telah melalui proses hukum yang kuat dan ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026 serta Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Wujud Optimalisasi Aset Negara
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan prinsip asset recovery dan kepatuhan terhadap konvensi PBB anti korupsi (UNCAC). Aset hasil kejahatan tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dialihkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang produktif.
Rencana Penggunaan
Kepala BPA Kuntadi menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui verifikasi fisik yang ketat dan dinyatakan dalam kondisi baik. Selanjutnya, aset ini akan digunakan sebagai mess atau tempat tinggal bagi anggota Satgas P3TPK dan pegawai JAM PIDSUS.
“Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat mendukung kinerja personel dalam menangani perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi,” ujar Kuntadi.
Apresiasi JAM PIDSUS
Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran BPA yang telah bekerja maksimal dalam proses penanganan dan pengamanan aset.
“Saya berharap aset ini dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi institusi dan pelayanan hukum,” tegas Febrie. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan