DATAPOST.ID MEDAN — Hensen Tanjaya belum lama ini dilaporkan Edy Susanto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (05/12/2023) malam.
Pria (Hensen Tanjaya,red) disebut-sebut pengusaha Property yang berdomisili di Jalan Gereja Medan ini dituding tak mengembalikan Asli Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927 atas nama T Haroen Al Rasyid.
Selain Grand Sultan, Hensen Tanjaya juga dituding oleh pria (Edy Susanto,red) berusia 38 tahun yang berdomisili di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan ini tak mengembalikan Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid No. 072/Yanmar/IV/2007.
Edy Susanto melaporkan Hensen Tanjaya sesuai Laporan Polisi No. STTPL/B/1466/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2023 dan diterima oleh Kepala Siaga II, AKP RAZ Simamora SH.

Kepada wartawan, Selasa (05/12/2023) Edy Susanto mengaku, pada Sabtu 22 Juli 2023 telah menyerahkan asli Grand Sultan No. 279 dan asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid No. 072/ 2007 kepada Hensen Tanjaya, di Kewin Kichen Jalan DR Cipto No. 9 Medan Polonia.
Dikatakan Edy, penyerahan asli dua dokumen tanah yang objek tanahnya berada di Jalan Alumunium I Kecamatan Medan Deli, terkait kesepakatan antara dirinya dengan Hensen Tanjaya yang mengaku akan membayar ganti rugi atas hak tanah seluas 7,358 M2 yang kala itu dikuasai dan diusahai oleh pihak lain.
“Hensen Tanjaya menerima penyerahan asli Grand Sultan dan asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid. Dia mengaku akan membayar surat itu senilai Rp500 juta dan saya dipanjar 50 juta. Hingga kini janjinya tak terealisasi, lalu asli 2 dokumen itu saya minta kembali belum diserahkan. Ya saya laporkan ke polisi,” ungkap Edy Susanto didampingi Penasehat Hukumnya, Amsaludin SH dari Kantor Hukum Amsaluddin SH & Rekan.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kesabarannya sudah cukup dalam meminta pengembalian asli Surat Tanah yang dikuasainya atas pemberian kuasa penuh Anli Satabah selaku pemilik tanah.
“Cukup sabar saya meminta secara baik-baik. Saya kirim pesan Whats App, melalui pihak yang mengaku pengacaranya, lalu telah disampaikan 3 kami somasi melalui Penasehat Hukum saya Pak Amsaludin SH. Tapi surat asli belum dikembalikan juga,” ujarnya.
Akibat tak dikembalikannya 2 dokumen tanah yang dikuasainya oleh Hensen Tanjaya, Edy Susanto pun mengaku dalam laporannya ke Polda Sumut telah mengalami kerugian 7 miliar, dan berharap Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, cepat memproses laporannya agar dokumennya tak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Bapak Dirreskrimum, saya berharap laporan saya ini diproses dengan cepat agar dokumen yang saya serahkan kepada terlapor itu tak hilang atau disalahgunakan,” harap Edy.
Dipaparkan Edi Susanto, dia menerima kuasa penuh dari Anli Satabah untuk mengurus tanah seluas 7.358 M2 di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kuasa tersebut dibuat pada tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Sementara Anli Satabah memperoleh tanah seluas 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dari pelepasan hak dari Ismail dengan Pelepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.
Ismail memperoleh tanah seluas 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dari pelepasan tanah dari Toekiran pada tanggal 20 Juni 1963.
Toekiran memperoleh tanah seluas 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berdasarkan pelepasan hak dari T Haroen Al Rasyid tanggal 14 Maret 1956.
T Haroen Al Rasyid memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927. Atas Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927 atas nama T Haroen Al Rasyid ini telah mendapatkan surat keterangan dari Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid dengan nomor 072/Yasmar/IV/2007 tanggal 25 April 2007 yang ditandatangani Tengku Moh. Abrar Al Haj.
Belum didapat keterangan dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi atas laporan polisi Edy Susanto tersebut. Perwira menengah dengan pangkat 3 melati emas dipundaknya ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (05/12/2023) malam.
Sementara terlapor Hensen Tanjaya juga tak bisa dihubungi saat konfirmasi dilayangkan ke WhatsAppnya, Selasa (05/12/2023) malam. Hanya terlihat satu centang di laman WA nya. Ponselnya dikontak juga bernada tak aktif. (***).
Sumber : Realase