MEDAN || datapost.id – Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memilih bungkam atas kaburnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Panyabungan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi yang dikonfirmasi media datapost.id lewat pesan WhatsApp, Sabtu (05/08/2023) hingga kini tidak ada memberikan keterangan secara resmi, atas hasil penyelidikan yang dilakukan tim dari Menkumham Sumut terhadap Lapas Panyabungan dan tindakan apa yang dilakukan terhadap bawahannya atas dugaan lemahnya pengawasan sehingga narapidana dapat melarikan diri (kabur).
Begitu pun saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp nya, Minggu (06/08/2023) malam, meski tampak berdering, Kakanwil Imam Suyudi lebih memilih “membisu” tidak mau mengangkat panggilan konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Atas hal itu, jelas pejabat publik tersebut telah mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Padahal, dijelaskan dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan ; Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Dan didalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sepertinya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi alergi terhadap pemberitaan wartawan atas kinerja bawahannya yang buruk.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (01/08/2023), seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Panyabungan beredar kabar ada yang melarikan diri (kabur) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terkait kaburnya napi ini telah santer beredar di group WhatsApp dengan foto seorang napi dengan latar bertuliskan Lapas Panyabungan dengan ciri-ciri kepala botak, berpakaian kaos kuning bertuliskan “WBP”
Dan didalam group WhatsApp itu juga tertulis kalimat “Kerahkan anggota kitalah, ada napi lari dari lapas. Tolong bantuannya kalau ada yg lihat. Dan sebarkan ke kawan2 dekat yah”
Kalapas Klas IIB Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa memang ada seorang napi yang kabur. Dan kaburnya napi ini diketahui pada pukul 08.00 wib, Selasa (01/08/2023).
“WBP diketahui kabur atau sudah tidak berada di Lapas Panyabungan lagi, sekira pukul 08.00 wib pagi hari, saat pembagian sarapan pagi,” sebutnya.
Dijelaskan nya, napi yang kabur tersebut merupakan narapidana kasus narkoba warga Desa Ipar Bondar Kecamatan Panyabungan, yang divonis 9 tahun penjara, dan baru menjalani hukuman penjara di Lapas Panyabungan selama kurang lebih satu tahun.
Dan dari keterangan yang diterima dari Kalapas Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora kepada sejumlah wartawan, bahwa kaburnya WBP kasus narkoba tersebut menggunakan kain sarung untuk melompat pagar.
Sistem Keamanan Sangat Rawan
Ombudsman RI Pusat, Ir Jemsly Hutabarat SH, MH dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melakukan sidak ke beberapa Lapas Terkait opini penilaian publik, termasuk Lapas Klas IIB Panyabungan.
Ketika temu pers, Ombudsman RI Pusat, Jemsly Hutabarat menilai bahwa Lapas Panyabungan untuk sistem keamanannya sangat rawan.
“Saat melihat kondisi pengamanan Lapas, saya menilai kondisi pengamanan (security) Lapas ini sangat rawan, sehingga tidak tertutup pelaku mudah untuk kabur,” kata Ombudsman RI Pusat Jemsly Hutabarat.
Dimana beliau berpendapat, salah satu alat pembantu keamanan seperti CCTV yang ada di Lapas Panyabungan harus segera diperbaharui karena dianggap tidak layak.
“Karena, saat ditanya CCTV, Kalapas mengaku CCTV sebelumnya berfungsi, namun saat kejadian karena hujan deras CCTV ternyata mati. Dan parahnya lagi, Kalapas mengaku CCTV Lapas ternyata tanpa memori penyimpanan data,” ungkap Jemsly. (Lubis).