DATAPOST.ID MEDAN — Pejabat Pemko Medan dan Camat Medan Marelan memilih bungkam atas keluhan masyarakat perihal ditolaknya pencatatan dan penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang di mohonkan Jamaludin (62) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingk. 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Warga miskin penerima PKH yang mengurus SKAW untuk mencairkan bantuan tunai dari pemerintah melalui BRI senilai Rp. 600 ribu ini akhirnya gigit jari. Pasalnya, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan enggan meneken dokumen itu (SKAW-red) dengan alasan anak pemohon harus memiliki Akte Kelahiran.

Tak dilayaninya kebutuhan administrasi yang menjadi syarat pencairan bantuan negara kepada masyarakat miskin ini membuat Aktivis dari Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) akan melaporkan Camat Medan Marelan ke Inspektorat Kota Medan dan Ombudsman Perwakilan Sumut.

Pengurus LP3, Rizaldi Gultom, SH., kepada media ini, Selasa (23/09/2025) mengatakan lembaganya telah menyiapkan laporan dugaan tak dilayaninya kebutuhan administrasi masyarakat miskin dalam mencairkan bantuan negara ini.

Ia mengharapkan, Kepala Inspektorat Medan dan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut dapat berempati masalah dugaan mall administrasi yang berdampak tak terlayaninya hak warga miskin atas bantuan negara sebagaimana program Presiden Prabowo Subianto ini.

“Kami harap masalah ini ditindaklanjuti setelah kami laporkan ke Inspektorat Medan dan Ombudsman Sumut. Jangan ada lagi hak masyarakat terutama warga miskin yang dipermainkan”, ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Bangun Tiang Fiber Optik Tanpa Izin, PT Aplikanusa Lintas Arta Langgar Rekomtek

Pengurus LP3 ini juga menyoroti, Zulkifli Pulungan sebagai Camat Medan Marelan yang tak tinggal ataupun menetap di wilayah kerjanya hingga patut diduga uang sewa rumah yang digelontorkan Pemko Medan menjadi tak jelas juntrungnya.

“Informasi kami dapat, Zulkifli Pulungan tak bertempat tinggal di Medan Marelan dalam jabatannya menjadi Camat. Kemana anggaran sewa rumah. Bagaimana aturan atas Kepala Kecamatan tinggal di wilayah kerja guna maksimalisasi pelayanan”, sindirnya.

Bungkam

Dikonfirmasi media ini, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan memilih bungkam. Seolah enggan melayani media ini sebagaimana kewajiban mereka.

Dipanggil Camat Medan Marelan

Anak pemohon SKAW, Hariati mengaku pada Selasa pagi (23/09/2025) dipanggil Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan ke ruang kerjanya. Kepada Hariati, Camat Zulkifli mengaku baru masuk kantor karena baru mengikuti kegiatan lain.

“Saya dijemput Kepling 10, dibawa untuk jumpa sama Camat Medan Marelan. Ditanyakan kepada saya oleh Camat Marelan ada masalah apa?, saya bilang surat ahli waris belum Bapak teken. Itu aja”, kata Hariati yang mengaku hingga kini SKAW belum juga diteken Zulkifli Pulungan.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Tangguhkan Penerbangan Ke Doha Menyusul Penutupan Wilayah Udara Qatar

Diberitakan sebelumnya, Jamaludin yang telah ditinggal mati istrinya Alm. Rohatini pada Maret 2022 lalu, yang tercatat sebagai penerima bantuan tunai akhirnya hanya bisa merenungi nasibnya.

Dikarenakan syarat Surat Keterangan Ahli Waris sebagai referensi dirinya dan 8 anaknya bisa mengambil bantuan uang kontan di Bank Rakyat Indonesia tak kunjung ditandatangani Camat Medan Marelan, Zulkifli Pulungan.

“Beberapa minggu kami mengurus Surat Ahli Waris, tapi saat di Kantor Camat Medan Marelan tak bisa diteken dengan alasan sebagaian anak-anak Ibu kami, tak ada akte kelahirannya. Kok beginilah pelayanan kepada masyarakat miskin seperti kami”, ujar Hariati anak ke 4 pasangan Jamaludin dan Alm. Rohatini, Senin siang (22/09/2025).

Hariati mengungkapkan, sejak 3 minggu yang lalu mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris yang tahapannya sudah para ahli waris menandatangani, ada 3 saksi sudah tanda tangan, dilengkapi Akte Kematian, Surat Nikah, KK dan KTP semua ahli waris serta menandatangani puluhan berkas yang bermaterai.

Bahkan, sambung wanita akrab disapa Ria itu, dalam Surat Keterangan Ahli Waris itu telah diteken Kepala Lingkungan setempat dan juga Lurah Terjun berikut telah distempel.

“Berkas semua lengkap dan telah diteken Kepling beserta Lurah Terjun. Tapi tak juga ditandatangani Camat Medan Marelan dengan alasan dari Staff, Camat minta Akte Kelahiran semua anak-anak Alm. Rohatini”, tuturnya dengan wajah lusuh.

Baca Juga :  Antisipasi Wabah Malaria Semakin Meluas di Pulau Simuk, Polres Nisel Lakukan Fogging

Aparatur Sipil Negara yang tak melayani masyarakat berdampak hukum, baik administrasi pemerintahan maupu hukum pidana. Sebagaimana artikel yang dikutip media ini dari berbagai sumber Pelanggaran Hak Warga Negara melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tidak dilayaninya pelayanan publik = melanggar hak warga atas pelayanan negara.

ASN memiliki tanggung Pejabat wajib melayani masyarakat sesuai tugasnya. Jika melanggar akan dihadapkan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan sanksi administratif teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Tak melayani masyarakat juga Pelanggaran UU Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009. Pejabat wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel. Sanksi: teguran, pembebasan dari jabatan, bahkan rekomendasi ke aparat penegak hukum.

Aspek Hukum Pidana, jika pejabat sengaja tidak melayani untuk mempersulit atau meminta imbalan, bisa terkena Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan kekuasaan untuk merugikan orang lain dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (***)

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News