Pasca Penahanan AHS, Thomy Faisal Berharap Majelis Hakim dan JPU Melihat Tempos Delictinya
DATAPOST.ID ASAHAN — Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Asahan, Dr. H. Thomy Fasial Sitorus Pane, SH., MH., CHt, CI., angkat bicara pasca penahanan oknum polisi berinisial AHS yang bertugas di Mapolres Asahan terkait perdagangan sisik trenggiling beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil fakta persidangan yang digelar pada beberapa waktu lalu, apakah mungkin hanya sebatas Bintara bisa mengeluarkan barang bukti yang sangat banyak dengan nilai fantastis sampai ratusan milyar (Jumlahnya Rp 298,5 Milyar/Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho di majalah Tempo)”, jelas Thomy Faisal saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Minggu (21/9/25).
Dirinya juga mempertanyakan siapa-siapa saja pimpinan dari oknum polisi berinisial AHS di Mapolres Asahan pada saat itu.
“Siapa Kanit Tipidter Polres Asahan saat itu dan lihat tempos delictinya ?. Siapa Kasat Reskrim Polres Asahan saat itu dan lihat tempos delictinya ?. Dan, siapa Kapolres Asahan saat itu dan lihat tempos delictinya?”, jelasnya kembali.
Sebagai anak buah, lanjut Thomy Faisal, jangan mau dikorbankan dan atau mengorbankan diri demi pimpinan atau materi.
“Ingat keluarga, karir dan sosial karena akan dicap negatif”, katanya.
Thomy Faisal mengaku siap untuk membantu dan mendampingi oknum polisi berinisial AHS secara hukum untuk menjadi PH/Lawyernya.
“Hal itu dapat dilakukan jika tersangka AHS nantinya mau bekerja sama untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Penawaran ini sebagai bentuk komitmen saya dalam membantu pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sesuai disertasi saya sebagai Doktor Ilmu Hukum”, ungkapnya.
Thomy Faisal berharap agar perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling yang diduga melibatkan oknum polisi berinisial AHS dapat diungkap secara terang benderang.
“Kita berharap kepada AHS agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya pada saat persidangan nantinya. Selain itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut diharapkan juga agar menelusuri TPPU nya”, ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling secara formil dan materiil (P21), Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Sumatera melakukan pelimpahan tahap II (P22) terhadap tersangka AHS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (17/09/2025).
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan dan membawa AHS selaku oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.
“Penahanan tersangka AHS dan barang bukti (tahap II) dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang diamankan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim gabungan pada beberapa waktu lalu”, jelas Kajari Asahan melalui Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH., MH., Rabu (17/09/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Naharuddin, tersangka AHS yang bertugas di wilayah hukum Polres Asahan tersebut diduga kuat menjadi otak dari jaringan ini.
“Sebelumnya, oknum polisi berinisial AHS meminta MY untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling tersebut setelah diduga dikeluarkan dari gudang Polres Asahan. Kemudian secara bersama-sama memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut”, ucapnya. (DS)
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan