DATAPOST.ID | MEDANKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus pidana, kali ini untuk perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Toba. Keputusan ini diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, dalam rapat ekspose yang digelar Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kajati Eko Adhyaksono, Aspidum Suhendri, serta jajaran bidang pidana umum, yang mendengarkan pemaparan langsung dari Kajari Toba, Muslih, SH., MH beserta tim secara daring.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun I, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Bermula setelah minum tuak di sekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk melakukan tindakan tidak pantas di depan rumah korban, Jefri Kriston Tambunan.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Forwaka Gunungsitoli, Irfandi: Wartawan Harus Jadi Saringan Informasi yang Akurat

Situasi memanas saat korban marah, memicu emosi tersangka yang kemudian memukul korban. Tindakan itu disusul oleh dua orang lainnya, yakni Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka pertama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Meski masuk kategori tindak pidana, penyelesaian jalur hukum dihentikan dan diputuskan damai dengan pertimbangan mendasar:

1. Para tersangka telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan tulus, dan meminta maaf secara langsung kepada korban.

2. Korban telah berbesar hati menerima permohonan maaf dan sepakat berdamai.

3. Kedua belah pihak merupakan warga satu kampung dan saling mengenal.

Baca Juga :  MAN 2 Padangsidimpuan Raih Penghargaan Sekolah Aktif Literasi Nasional 2025 untuk Ketiga Kalinya

4. Tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa meminta penegak hukum bersikap humanis demi menjaga kerukunan warga.

Kajati Sumut, Muhibuddin, menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

Sebelum memutuskan, jaksa telah melakukan penelitian mendalam dan memastikan seluruh syarat terpenuhi agar keadilan yang dicapai benar-benar mencerminkan kehendak negara, tidak sekadar menghentikan kasus, namun memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

“Penerapan ini agar keadilan restoratif benar-benar berjalan sesuai harapan, menyeimbangkan penegakan hukum dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal,” tegas Muhibuddin.

Keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejatisu dalam mengedepankan pemulihan hubungan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat, selain menegakkan aturan hukum. (Rill/Red)

Baca Juga :  Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS, Polresta Deli Serdang Diminta Profesional

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News