MANDAILING NATAL II Datapost.id – Merujuk Putusan MK No 18/PUU-XX/2022 terhadap pengujian pasal 201 ayat (7) UU no 10 tahun 2016 yg dimohonkan oleh Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.
Putusan tersebut menolak Permohonan Pemohon membatalkan pasal 201 ayat (7) UU No 10 tahun 2016 yg membatasi masa jabatan pasangan Kada yg mengikuti Pilkada tahun 2020 hanya sampai tahun 2024.
Melihat putusan ini, sepertinya juga akan berlaku bagi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sukhairi – Atika (SUKA)”.demikian dikatakan Pengamat ekonomi dan pembangunan Madina, Irwan Daulay kepada Datapost.id, Rabu (05/07/2023).
Sebelumnya lanjut Irwan, para Pemohon menyebutkan sebagai pasangan kepala daerah seharusnya dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak dilantik pada 9 Juli 2021. Masa jabatan ini, mestinya berakhir pada 9 Juli 2026, bukan pada 2024 mendatang sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut. Sebab, jika mengacu pada ketentuan tersebut maka masa jabatan para Pemohon hanya 3 tahun 5 bulan.
Salah satu pasangan Kada yang dimaksud dalam putusan MK itu adalah pasangan SUKA yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina. Pasangan ini akan berakhir periodenya di tanggal 22 Juli 2024 dengan masa jabatan hanya 3.5 tahun.
Sebagaimana pasal 201 ayat (11) UU No 10 tahun 2016, setelah menyelesaikan masa jabatan tertanggal 22 Juli 2024 akan digantikan oleh Penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dilantiknya Bupati/Wabup hasil pilkada November 2024.
”Oleh karena itu, terhitung tanggal 22 Juli 2023 masa tugas HM. Ja’far Sukhairi Nasution/Atika Azmi Utammi Nasution tinggal 1 tahun lagi. Jika ingin maju lagi harus lebih aktif turun ke masyarakat dan menggerakkan seluruh kekuatan Pemkab secara optimal dan memacu para Kepala desa untuk lebih agresif menjalankan program-program instan yang efeknya langsung dirasakan masyarakat”.pungkas mantan dosen Unimed itu
Bisa jadi imbuhnya, untuk kepentingan pilkada Bupati dan Wabup perlu mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pengurus partai politik dan fokus memanfaatkan jabatan yang tersisa untuk meningkatkan kinerja didepan publik dan mewujudkan visi misi yg belum terlaksana.
Selain itu sambungnya, memperbaiki citra di depan guru-guru dan kepala sekolah yang belakangan ini agak kurang baik akibat kebijakan-kebijakan yang meresahkan para tenaga pendidik serta tenaga honor dan P3K di Kabupaten Madina.
”Hal ini dapat menjadi obyek gugatan di MK atau menjadi obyek sengketa di Bawaslu, bahkan bisa dipidana. Mengingat perkembangan pemahaman publik terhadap Pilkada sudah semakin matang, sehingga pola lama untuk meraih suara dan memenangkan pertarungan tidak efektif lagi”.tandasnya
Misalnya mengerahkan ASN, memainkan politik uang, maupun bekerjasama dengan oknum penyelengara. Bagi penantang ini menjadi peluang besar untuk bertarung secara fair.
Dan bagi saya sendiri, Bupati kedepan harus lebih perduli terhadap Masalah pembangunan Manusia Madina yang saat ini masih berada di bawah Kabupaten/Kota di Tabagsel.
Misalnya terkait angka Morbiditas yang tinggi memengaruhi angka harapan hidup, kualitas lulusan pendidikan formal yang saat ini kurang diperhatikan. Serta bagaimana memacu investasi agar perekonomian semakin baik. Karena saat ini angka kemiskinan kabupaten Madina cukup tinggi begitu juga angka pengangguran.
Baik terkait status incumbent yg otomatis terhapus akibat dari Pasal 201 ayat (7 dan 11) UU no 10 tahun 2016 begitu juga sdh semakin tingginya kesadaran masyarakat akan Pilkada yg Jurdil bebas kecurangan dan politik uang.
Bagi masyarakat Madina yang cinta perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan publik, pengentasan Kemiskinan, pengangguran dan perbaikan akhlak masih memiliki waktu untuk berpikir, apakah pasangan SUKA masih layak untuk melanjutkan kekuasaan, atau perlu melahirkan figur-figur baru yang lebih fresh dan dianggap lebih baik.
Hal ini dikembalikan kepada mereka, karena satu suara tetap menentukan bagi akumulasi suara yang dibutuhkan untuk terpilih sebagai pemenang. Meskipun harus kita akui Pasangan SUKA ini sebenarnya ingin melakukan banyak terobosan dengan meminta dukungan kepada tokoh-tokoh Madina yang ada di perantauan.
Namun dalam hal implementasi masih banyak kendala yang dihadapi khususnya respon dari beberapa OPD yang masih perlu dibenahi dan juga diperbaiki, baik komitmen, kesungguhan maupun kemampuan personalitinya. Karena tantangan kedepan semakin kompleks, urusan daerah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Bupati/Wabup dan OPDnya, dunia usaha harus tampil terutama anak-anak muda yg kreatif dan memiliki mimpi. Oleh karena itu mulai saat ini anak-anak muda harus memperbaiki pola pikir dan berani tampil memasuki dunia usaha”.tegasnya mengakhiri. (Red).