MEDAN || datapost.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah dengan agenda mendengar kesaksian Irama Pinem dan Amri Kaban digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/05/2023).
Dalam sidang itu, Irama Pinem mengatakan bahwa mobil Colt Diesel dibelinya pada tahun 2011 dari Showroom Amri Kaban melalui Leashing BRI dengan harga Rp 190 juta. Sedangkan untuk pembayaran kreditnya, Irama Pinem membuka cek giro sebanyak 12 lembar, dengan harga perlembarnya 5 juta dan di bayarnya selama 12 bulan.
Hal itu dijelaskan Irama Pinem dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dan dua hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), AP Aprianto dari Kejaksaan Negeri Medan.
Selanjutnya, Amri Kaban juga dihadapan majelis hakim menjelaskan, dirinya mendapatkan mobil truk Colt Diesel BK 4698 EL melalui jasa Leashing dari tarikan mobil tersebut.
Ketika ditanya hakim ketua dan anggota majelis, apakah saat jual beli truk tersebut di Showroom saksi (Amri Kaban,Red ) ada siapa saja. Dikatakan Amri Kaban, yang ada pada saat itu Cikipen Pinem, Irama Pinem dan saksi.
Selanjutnya, majelis hakim bertanya lagi, apakah ada terdakwa disana saat jual beli di Showroom saksi. “Tidak ada pak hakim,” tegas Amri Kaban.
Namun, saat hakim meminta tanggapan terdakwa atas keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi. Terdakwa mengakui mencicil melalui Puput karyawannya.
Dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan sanggahannya pada persidangan berikutnya.
Korban Meminta Hakim Tahan Terdakwa
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Indra Alamsyah mengakui telah menerima uang senilai Rp 100 juta dari saksi Korban Rosmala Sebayang.
Rosamala Sebayang meminta Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan (Wakil Ketua PN) Medan agar menahan Terdakwa Indra Alamsyah. Hal itu dikatakan Korban Rosmala ketika wartawan meminta tanggapannya usai sidang, diparkiran Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/05/2023 ).
Kemudian korban Rosmala Sebayang juga mengatakan, truk yang ditawarkan terdakwa Indra Alamsyah kepadanya bukan milik terdakwa Indra Alamsyah, melainkan milik saksi Robby Anangga. Sementara waktu menawarkan truk itu, terdakwa mengakui miliknya.
“Kan abang-abang wartawan mendengarkan keterangan saksi Robby, bahwa truk itu dibelinya dari Irama Pinem tahun 2021 seharga Rp 63 juta dengan kondisi mobil, mati plat dan kondisi ban gundul serta perbaiki kerusakan lainnya.
Menurut korban Rosmala Sebayang, terdakwa Indra Alamsyah tidak ada itikad baik untuk memulangkan uangnya. Setelah korban melaporkan ke polisi, baru terdakwa Indra Alamsyah mentransfer melalui nomor rekening miliknya.
Sedangkan status terdakwa dialihkan tahanannya oleh Jaksa, selanjutnya pada pelimpahan ke Pengadilan hanya melanjutkan saja bang, terang Penuntut Umum Aprianto Naibaho kepada wartawan.
Hal yang sama juga dijelaskan Hakim Ketua Dahlan Tarigan usai persidangan diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan mengatakan, kami hanya melanjutkan dari pelimpahan Jaksa sudah tidak ditahan.
Ketika dikonfirmasikan tentang keberatan korban Rosmala Sebayang tidak ditahannya terdakwa Indra Alamsyah dalam menjalani persidangan.
Hakim Ketua tersebut akan pertimbamgkan keberatan korban pada sidang-sidang berikutnya. “Sebab kami tidak pernah menahan terdakwa dan mengalihkan status terdakwa dalam persidangan. Namun kami tetap akan mempertimbangkan keberatan Korban,” kata Ketua Majelis Hakim. (Red).