MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Mandailing Natal (Madina) berlangsung tanpa gaung dari pemerintah daerah. Sejumlah serikat buruh menyebut Pemkab Madina minim perhatian pada nasib ribuan buruh sawit, dan outsourcing.

Padahal, isu nasional tahun ini fokus pada upah layak, tolak PHK massal, dan hapus outsourcing. Di Madina, masalah buruh justru makin pelik tanpa solusi.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) K.SPTI-K.SPSI Madina, Samsuddin, SH pada Wartawan, Jum’at (01/05/2026) di peringatan Hari Buruh hari ini menyampaikan bahwa hingga 1 Mei 2026, Pemkab Madina belum merilis program khusus buruh. Justru yang terlihat Bupati masih asik program seremoni. Sementara pos pelatihan kerja dan pengawasan ketenagakerjaan tak terdengar.

Baca Juga :  Kadis PMD Madina Bantah Adanya Dugaan Potongan DD Tahap 1 Tahun 2026 Sebesar Rp10 Juta per Desa

“Di tengah semboyan nasional “Kerja Layak, Upah Adil”, buruh Madina masih tak tersentuh dan terkesan tidak terlalu diperdulikan,”ungkapnya kesal.

Dan Samsuddin juga meminta Pemkab Madina harus memperhatikan kondisi buruh di daerah ini sebab UMK Madina 2026 yang ditetapkan belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan.

Ketegasan Pemerintah Daerah diharapkan hadir pada perusahaan termasuk hadirnya Disnaker sidak ke perusahaan yang mempekerjakan buruh.

Isu BPJS Ketenagakerjaan kata Samsuddin juga harus menjadi perhatian Pemkab Madina. Sebab masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh yang tidak di daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PP No. 35/2021 mewajibkan pemda bentuk dewan pengupahan dan rutin turun ke lapangan. Faktanya, rapat dewan pengupahan Madina 2025 lalu molor, UMK telat ditetapkan bahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Madina sendiri masih dijabat pelaksana tugas yang kebijakannya sangat terbatas.

Baca Juga :  Uzenah Menangkan Doorprize “Sepeda Motor” Bank PT BPR NBP 01

Trakhir Samsuddin meminta Pemda Madina segera membentuk Satgas Perupahan untuk menghindari banyaknya buruh yang menerima upah tidak layak. Kemudian Efektifkan Dewan Pengupahan Daerah dan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh informal. (*)