Sengketa Lahan PT RPR dan PT PR, Ketua DPRD Madina : Pemerintah Harus Segera Evaluasi Seluruh Areal Perkebunan
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Adanya permasalahan kasus sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya yang menyeret nama PT Rendi Permata Raya (RPR) dan PT Palmaris Raya (PR), mendapat sorotan dan perhatian serius.
“Perusahaan-perusahaan ini memiliki banyak persoalan, dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ketua DPRD Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH. Senin (20/10/2025) pagi diruang kerjanya.
Politisi Partai Besutan Prabowo Subianto ini pun menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh areal perkebunan yang beroperasi di wilayah Madina.
Dan Erwin menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Perusahaan wajib memberi dampak positif. Jangan justru diduga membuat adu domba di tengah masyarakat ataupun antara masyarakat dan pemerintah daerah,”tandasnya.
Kemudian Ketua DPRD yang juga menjabat ketua DPC Gerindra Madina itu pun menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dan administrasi harus dipatuhi oleh perusahaan. Lokasi operasional juga harus sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
Bahkan, Erwin tidak menutup kemungkinan untuk mendorong penghentian sementara operasional perusahaan-perusahaan yang bermasalah, khususnya PT RPR dan PT PR yang berlokasi di wilayah Pantai Barat Madina.
“Jika terus memicu konflik dan tidak taat aturan, penghentian sementara bisa menjadi opsi,”sebutnya kesal.
Lalu diakhir tanggapannya, Erwin menambahkan bahwa DPRD Madina berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan ini demi terciptanya keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak. (*)


Tinggalkan Balasan