BATUBARA || datapost.id – Polres Batubara berjanji akan menggelar kembali perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan uang ganti rugi sebidang tanah di Desa Simpang Sono Kuala Tanjung Kabupaten Batubara oleh pihak PT Kereta Api yang sebelumnya terlapor berinisial MY di SP3 kan oleh pihak kepolisian.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa S.M Simaremare, SIK, MH. Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Batubara tak mengetahui perkara yang sudah lama duduk di Polres Batubara dikarenakan baru menjabat.
“Kita akan gelar kembali perkara tersebut bang”, ujar Elysa kepada beberapa wartawan di ruangannya, Selasa (15/08/2023) siang.
Supri yang merupakan korban kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya kepolisian agar bekerja secara Profesional sesuai dengan arahan (PRESISI) Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Saya cuma minta keadilan, saya orang tidak mampu yang di dzolimi. Saya cuma minta kepada pihak kepolisian agar bekerja secara Profesional sesuai dengan arahan Pak Kapolri, dan tidak mudah di intervensi pihak lain”, ucap Supri.
MY yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jum’at (11/08/2023) mempertanyakan soal dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilaporkan Supri ke Polres Batubara, tak menjawab konfirmasi wartawan meskipun terlihat centang dua biru.
KRONOLOGI
Pada tahun 2015, sebagian tanah sebelah utara Access Road tersebut telah diganti rugi oleh Balai Tekhnik Perkeretapian Sumut seluas ± 296 M². MY mengaku bahwa tanah tersebut miliknya yang diperoleh dari warisan orang tua kandungnya.
Namun disisi lain, tanah tersebut merupakan milik dari Supri atas peninggalan warisan orang tuanya. Atas permasalahan sengketa itu, pihak PT Kereta Api menitipkan uang ganti rugi tersebut ke PN Kisaran dengan ketentuan apabila dikemudian hari dipersidangan sudah ditetapkan putusan pengadilan siapa yang terbukti secara sah pemilik sebidang tanah tersebut, akan mengambil uang ganti rugi yang dititipkan PT Kereta Api kepada PN Kisaran.
Sebelum adanya laporan di Polres Batubara, MY mengambil uang ganti rugi tersebut dengan nominal Rp 1.002.200.000 ke PN Kisaran pada bulan Agustus 2020 dengan nomor Berita Acara Pengambilan Uang Ganti Kerugian (Konsinyasi) nomor : 1/Pdt.P/2017/PN Kis yang disaksikan oleh Arfan, SH dan Usman Kepala Desa Kuala Tanjung yang pada saat itu masih menjabat. Sementara proses persidangan perkara tersebut belum diputus oleh pengadilan.
Setelah mengetahui bahwa uang ganti rugi tersebut sudah diambil MY, Supri melaporkan MY ke Polres Batubara atas tuduhan pemalsuan surat dan penggelapan dengan nomor LP/B/105/II/2022/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Februari 2022.
MY pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batubara tanggal 17 Mei 2022 dengan nomor : S.Tap/85/V/Res.1.9/2022/Reskrim. Kemudian Polres Batubara mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara tanggal 18 Mei 2022 dengan nomor : B/998/V/RES.1.9/2022/Reskrim.
Diduga guna mengaburkan statusnya sebagai tersangka, Pada bulan Juni, MY beserta dengan kuasa hukumnya membuat gugatan terhadap Supri ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor : 46/Pdt.G/2022/PN. Kis Juni 2022 lalu dengan menyatakan bahwa sebidang tanah yang akan di ganti rugi pihak PT Kereta Api merupakan miliknya agar uang ganti tersebut bisa menjadi hak miliknya.
Selain itu, MY juga melakukan gugatan praperadilan atas ketersangkaan nya di Polres Batubara dan pihak PN Kisaran mengabulkan Prapid MY dengan surat Putusan Praperadilan nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN.Kis tanggal 22 Juni 2022 oleh Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH Hakim PN Kisaran.
Selang 2 bulan kemudian atas ketersangkaan nya, Polres Batubara mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan MY nomor : S. TAP/58 B/VII/RES.1.9/2022/Reskrim dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SP-Sidik/63 C/VII/RES.1.9/2022/Reskrim tanggal 4 Juli 2022.
Sesuai dengan SP2HP Polres Batubara nomor : B/94.d/VII/RES.1.9./2022/Reskrim point 2 menerangkan “namun jika dikemudian hari ada fakta-fakta dan atau bukti-bukti baru (novum) untuk mendukung penyidikan perkara tersebut, maka kami akan proses lebih lanjut melalui mekanisme gelar perkara.
Dalam putusan pengadilan nomor : 46/Pdt.G/2022/PN.Kis tanggal 20 Februari 2023 dengan Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH memutuskan dalam perkara gugatan perdata atas Penggugat berinisial MY menimbang bahwa Penggugat (MY) tidak bisa menunjukkan dengan jelas dan terang tentang luas dan letak tanah yang digugat para penggugat dengan letak dan batas-batas tanah yang dimiliki oleh para Tergugat (Supri) yang menyatakan gugatan kabur (obscuur libel) sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 Jo putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Berdasarkan Fakta tersebut, gugatan para Penggugat dapat dikwalifikasikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak dapat diterima. (Red)