Status Saksi Tapi Wajib Lapor, Akhirnya Mutiara Febrina Dewi Curhat ke Pj Wakasat Reskrim Polrestabes Medan
DATAPOST.ID MEDAN — Mutiara Febrina Dewi, pada Kamis (27/03/2025) beraudensi ke Pj Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Alexander Piliang menyampaikan keluhannya atas proses hukum yang dijalaninya sejak 17 Oktober 2024 lalu hingga kini di Unit Pidana Umum (Pidum).
Wanita berusia 20 tahun warga Jalan Pancing Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli ini mengaku, hingga saat ini masih berstatus wajib lapor meski hanya jadi saksi dalam Laporan Penggelapan dalam jabatan yang dibuat Bos Toko GMT bernama Budianto pada 17 Oktober 2024 silam.
Kepada Kompol Alexander Piliang, dengan air mata berlinang, Muti sapaan akrab wanita itu, berharap status wajib lapornya dicabut dan dia menyatakan bersedia kapanpun diperiksa sebagai saksi di kepolisian maupun di pengadilan.
Pegawai Toko GMT Jalan Sutrisno ini juga menyampaikan, sempat diinapkan di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan selama 3 hari sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024 atas laporan Budianto bos tempatnya bekerja.
Lalu pada 20 Oktober 2024 dinihari, Muti dijeput Ayah dan Abangnya lalu dibawa pulang setelah membayar uang jaminan Rp. 15 juta.
“Saya tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dibawa pulang oleh Ayah dan Abang dari kantor polisi, setelah membayar uang jaminan Rp.15 juta”, katanya.
Hingga kini lanjutnya, dalam kapasitas saksi atas proses hukum proses LP No. 2931 yang disampaikan Budianto pada 17 Okt 2024, Muti masih diminta wajib lapor oleh penyidik.
Menanggapi keluhan Muti, Kompol Alexander Piliang menyatakan, Satreskrim Polrestabes Medan akan selalu profesional dalam menangani berbagai laporan masyarakat dan proses hukum lainnya.
Dinyatakannya, sesuai intruksi pimpinan Polri, mereka selalu terbuka dengan aspirasi dan pendapat serta saran dari semua lapisan masyarakat. “Polisi selalu profesional dalam proses hukum. Semua aspirasi kami tampung dan akan dibahas”, katanya.
Mantan Kapolsekta Medan Helvetia ini mengaku menerima audensi Muti atas permohonan masyarakat pers yang menyampaikan niat dari Muti dan keluarganya bertemu dengan perwira polisi ini.
“Atas permohonan kawan pers, kami menerima audensi ini. Masukan dan keluhannya kami tampung, selanjutnya akan kami sampaikan guna dibahas”, ujarnya.
Menyangkut uang Rp.15 juta, Perwira Polisi yang telah malang melintang di dunia reserse ini mengaku, untuk jaminan yang tertuang dalam berita acara yang dibuat penyidik dan kuasa hukum Mutiara Febrina Dewi.
Belum diperoleh keterangan dari Pelapor Budianto dalam LP No. 2931 tanggal 17 Okt 2024. Bos Toko GMT ini tak kunjung membalas konfirmasi wartawan yang dilayangkan sejak Selasa 25 Maret 2025 kemarin.
Markas GMT di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Kecamatan Medan Area yang disambangi wartawan, Kamis (25/3/2025) tak bisa mendapatkan keterangan Owner distributor sparepart ponsel ini. Informasi pekerja disana, Budianto jarang ke Toko GMT.
Diberitakan sebelumnya, Wanita belia inisial MFD (20) mengaku pada tahun 2024 lalu dia bekerja di Toko Sparepart HP GMT di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan yang menjual LCD dan sparepart ponsel milik Budianto. Dia bekerja dibawah pimpinan Kepala Toko berisinial FL (30) warga Jalan Perhubungan Bandar Setia Deliserdang.
Kepada wartawan, Minggu (23/3/2025) MFD mengaku, pada tanggal 16 Oktober 2024 diintrograsi oleh Budianto sebagai bos nya atas tuduhan penggelapan dalam jabatan. MFD membantah, karena tak ada satu barang pun digelapkannya. Kalaupun ada kesalahannya, dia hanya menjalankan perintah FL sebagai Kepala Toko GMT untuk membuka segel sparepart LCD yang masih layak yang diretunr atau dikembalikan konsumen ke toko itu untuk disimpan di gudang stok.
“Saya sebagai pegawai menerima return LCD dari konsumen, lalu setelah barang diganti, saya tanya ke kepala toko Kak F*****, barangnya kekmana kak, saya lihat masih layak. Lalu diminta kepala toko membuka segel dan menyimpan ke tempat penyimpanan barang. Kok malah saya dituduh penggelapan,” katanya terisak.
Diceritakannya lagi, pada tanggal 17 Oktober 2024, dia bersama FL dibawa oleh Bos Toko GMT Budianto ke gudang di Komplek MMTC Blok E No. 42 Jalan Pancing Kelurahan Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan. Budianto tak sendiri, dia bersama seseorang yang dikenalkan sebsebagai anggota Polri yang dipanggil Polo. “Budianto bersama Polo, itu polisi dari Polres. Setelah dari Gudang MMTC, saya dipaksa ikut mereka ke Polres. Dari tanggal 17 Oktober 2024, saya baru bisa pulang pada Minggu dinihari tanggal 20 Oktober 2024,” ujarnya.
Paparnya, lagi, saat dibawa ke Polrestabes Medan, MFD bersama FL. Mereka tak diperbolehkan menghubungi keluarga. Lalu, Abang dan Ayah MFD datang ke Polrestabes Medan setelah mencarinya kesana kemari. Hingga akhirnya, pada tanggal 20 Oktober 2024, dengan didampingi Pengacaranya Fauzi Sibarani SH, MFD bisa dipulangkan setelah membayar Rp. 15 juta kepada Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu MTT.
“Saya bisa pulang, setelah Abang dan Ayah saya menyerahkan uang 15 juta melalui pengacara Fauzi Sibarani kepada Aiptu M T**** T****. Lalu saya harus wajib lapor seminggu 2 kali, lalu pada Bulan Februari dan Maret 2025 ini, wajib lapor saya 1 kali dalam seminggu,” paparnya. (***)

Tinggalkan Balasan