Gunungsitoli || datapost.id – Sidang lanjutan, atas perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Faigiduho Bate’e (korban,red) dengan Locus perkara di Desa somi Botogoo, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada 01 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan oleh para terdakwa Teheziduhu Hura Dkk, melalui kuasa hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (17/07/2023).
Kuasa Hukum Faigiduho Bate’e (korban) Budieli Dawolo SH menyampikan, saksi yang dihadirkan oleh para terdakwa Teheziduhu Hura Dkk merupakan saksi A Decarge sebanyak empat orang.
“Pada proses sidang kemarin, Eferi Laoli salah seorang saksi yang dihadirkan oleh para Terdakwa Teheziduhu Hura Dkk, yang juga sebagai Sekretaris Desa Somi Botogo’o sekaligus pembawa acara pada saat itu menerangkan, telah melihat darah di wajah korban Faigiduho Bate’e usai kejadian penganiayaan, namun tidak melihat jelas kejadian penganiayaan tersebut karena saksi berada didalam ruangan rapat,” kata Budieli Dawolo SH, kuasa hukum korban Faigiduho Bate’e kepada wartawan, Selasa (18/07/2023) diruanganya.
Budieli juga mengatakan, sebelumnya keterangan saksi Eferi Laoli alias Ama Iman tersebut sempat berbeli-belit, tidak menyampaikan sesuai dengan BAP dari polisi, karena ia mengatakan tidak melihat darah di wajah klien kami, sehingga menarik perhatian Hakim, Jaksa dan pengunjung sidang.
“Namun setelah Hakim dan Jaksa memperlihatkan keterangannya (BAP) saat di periksa atau dimintai keterangan di Polres Nias, ternyata ia pernah memberikan keterangan bahwa melihat dengan jelas darah diwajah dan di baju korban. Sehingga Hakim dan Jaksa meminta saksi untuk memberikan keterangan yang benar.
Kemudian kata Budieli, Hakim dan Jaksa kembali bertanya kepada saksi Eferi Laoli, apakah keterangan pada persidangan ini atau keterangan yang ada didalam BAP, sehingga saksi Eferi Laoli (Sekdes Desa Somi Botogoo) menjawab kembali bahwa pernah melihat darah diwajah dan di baju korban usai dianiaya.
“Pada persidangan tersebut Saksi Eferi Laoli alias Ama Iman (Sekdes Desa semi Botogoo) sempat diperingatkan oleh Hakim dan Jaksa, bahwa siapa yang memberikan keterangan palsu maka ada konsekuensi dan akan memberikan tindakan hukum. Sehingga Aferi Laoli merubah keterangannya sesuai dengan BAP di polisi, bahwa ia menerangkan telah melihat darah di wajah korban setelah terjadi penganiayaan.” ungkap Budieli.
Dijelaskan Budieli Dawolo SH, selain keterangan Sekdes, juga terungkap dari keterangan saksi UH, bahwa telah mendengar suara Kades Semi Botogoo mengatakan linmas, pemuda, kadus amankan. Pernyataan itu menurut saksi, di sampaikan Kades sebelum kejadian terjadi penganiayaan kepada diri korban.
“Kami Kuasa Hukum Faigiduho Bate’e korban penganiayaan, mendorong terus Hakim yang memeriksa perkara ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk mengungkap kasus klien kami Faigiduho Batee, sehingga pada perkara ini dapat mengambil kesimpulan dan dapat memberikan Hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya kepada para terdakwa.” harap Pengacara Handal itu, Budieli Dawolo.
Ketika Eferi Laoli di konfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya (saksi), Rabu (19/07/2023), tentang terjadinya perubahan keterangannya dalam persidangan, ia menyampaikan benar saat di persidangan awalnya saya mengatakan belum melihat darah di wajah atau di baju Faigiduho Bate’e.
“Namun setelah Hakim dan Jaksa memperlihatkan BAP saya di Polres maka saya baru ingat, dan itu bukan unsur kesengajaan saya tetapi kesilafan saya karena lupa.” ucapnya.
Tambahnya, karena memperlihatkan BAP saya, maka saat persidangan saya membenarkan bahwa benar saya sudah melihat jelas darah di wajah dan di baju Faigiduho Bate’e, namun tidak melihat penganiayaan dengan jelas karena saya di dalam ruangan.” kata Eferi Laoli yang juga sebagai Sekdes Somi Botogo’o. (Makmur Gulo)