Datapost.Id, Gunungsitoli – Kasus penganiayaan yang terjadi di warung Ama Wendi Bate’e Desa Tetehosi I, Kecamatan Gunungsitoli Idanaoi,  Kota Gunungsitoli,  pada 23 maret 2026 berakhir damai.

Penganiayaan tersebut dialami oleh “YG” (16) warga Desa Samasi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,  yang dilakukan oleh “JT” (19) warga Desa Tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Perkara tersebut sempat dilaporkan oleh abang kandung korban di Polres Nias dengan nomor STTLP/B/162/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah beberapa hari dilaporkan di Polres Nias, kini terjadi komunikasi yang baik antara pelapor dan terlapor. Dari komunikasi tersebut menghasilkan kesadaran kedua belah pihak sehingga bersepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

“Hari ini kami sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan itu atas kesadaran kami kedua belah pihak untuk tidak meneruskan perkara ini kejalur hukum. Dan pihak pelaku sudah minta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,  ” ucap Hendik Gulo, abang kandung korban usai melaksanakan perdamaian dirumah Ama Citra Gea Desa Siwalubanua I, Rabu (25/03/2026).

Baca Juga :  Pelayanan Yang Humanis Meningkat, Berikut Capaian Kinerja Polres Nias 2024-2025

Hendik juga menyampaikan, perdamaian tersebut telah disaksikan beberapa saksi dari masing-masing kedua belah pihak. Dan setelah melaksanakan perdamaian pihaknya akan melakukan pencabutan laporan di Polres Nias.

“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memediasi masalah ini hingga menghasilkan komunikasi yang baik. Harapan kami kepada terlapor agar tidak mengulangi hal yang sama lagi, ” terangnya mengakhiri.