Rapat Koordinasi Khusus di KLHK, Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla
Jakarta || datapost.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ia juga mengingatkan Pemda akan pentingnya regulasi tersebut, sebab akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran dalam penanganan kebakaran.
Makanya, kata Tito menekankan, penanganan tersebut perlu menjadi program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” ucap Tito pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta belum lama ini, Kamis (14/03/2024).
Menurut catatan dari KLHK, Mendagri memaparkan, baru 13 Provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 Provinsi yang menjadi atensi Karhutla. Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur maupun Instruksi Gubernur.
Ia pun menekankan agar Pemda segera membuat aturan khusus mengenai penanganan Karhutla lintas sektor.
“Ada 18 Provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada 7 Provinsi, dari 18 Provinsi yang non-atensi sudah memiliki regulasi,” ungkapnya.
Diakhir, Mendagri menambahkan, kebakaran gambut yang terjadi di daerah juga harus dicegah jangan sampai terjadi. Selain upaya pencegahan, kecukupan air juga diperlukan ketika sewaktu-waktu kebakaran terjadi.
Sumber : Puspen Kemendagri


Tinggalkan Balasan