DATAPOST.ID MEDAN — Terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)Tahun 2023 lalu, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyeret 5 nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Jum’at (02/02/2024).
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madina, inisial DHS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap peserta seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023.
Adapun nama dan jabatan tersangka baru, terkait kasus tindak pidana KKN penerimaan PPPK tahun 2023 di Kabupaten Madina, yakni Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (AHN), Kepala Seksi Pendidikan Dasar (HS), Bendahara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina (SD), Kasubag Umum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina (ISB), dan Kasi Dikpaud (DM).
Dari kelima tersangka yang baru ditetapkan, empat orang tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. Sementara atas pertimbangan kemanusiaan, satu tersangka lainnya inisial SD dikenakan wajib lapor.
“Terhitung hari ini, Polisi telah menahan empat orang tersangka baru. Sementara satu tersangka lagi atas nama SD dikenakan Wajib Lapor karena pertimbangan kemanusiaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (02/02/2024).
Hadi juga mengatakan bahwa pihak penyidik Kepolisian masih terus bekerja untuk mengungkapkan perkara ini menjadi terang benderang.
“Polisi masih bekerja,” terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Penetapan tersangka terhadap lima PNS di lingkungan Pemkab Madina atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan atau penerimaan hadiah terkait pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1e KUHP. (Red).