DATAPOST.ID JAKARTA — Tim Penyidik pada Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, hari ini Rabu (27/12/2023) melakukan pemeriksaaan 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana yang diterima media datapost.id melalui siaran pers, Rabu (27/12/2023).
“Saksi yang diperiksa, yakni MRPT merupakan Direktur Utama PT Timah
Tbk. Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015 – 2022,” ucap Kapuspenkum dalam siaran persnya.
Kapuspenkum juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Dirut PT Timah Tbk dilakukan, guna melengkapi berkas dalam perkara tersebut.
“Adapun pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tandasnya mengakhiri. (Lubis).