MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Lambatnya proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) terkait kebakaran mobil mini bus Daihatsu Hijet 1000, Selasa (24/04/2024) lalu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14229325 Natal menjadi pertanyaan.
Sebab, setelah kurang lebih empat bulan berlalu, hingga hari ini, Selasa (13/08/2024), tidak kunjung terungkap siapa tersangka dan yang bertanggung jawab dalam kejadian itu.
Informasi yang dihimpun wartawan melalui Plh Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto SH, Jum’at (09/08/2024) lalu menjelaskan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Madina telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kejadian kebakaran mini bus di SPBU 14229325 Natal tersebut.
“Terkait ini penyidik telah memanggil dan memeriksa Pengemudi mobil mini bus Daihatsu Hijet 1000, Operator Pompa SPBU Natal, Pemilik Mobil Hijet 1000, dan Saksi yang berada di TKP.”ungkap Ipda Bagus Seto, SH yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Madina saat itu diruang kerjanya.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan sudah berlangsung cukup lama, mengapa hingga kini, Satreskrim Polres Madina belum juga melakukan gelar perkara dan belum menetapkan siapa tersangka dalam kejadian tersebut.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi melalui WhatsApps (WA) di nomor 08132615 XXXX guna mempertanyakan kapankah akan dilakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran mini bus di SPBU 14229325 Natal dan kapan adanya penetapan tersangka, Selasa (13/08/2024), hingga berita ini di tayangkan, belum ada jawaban dari orang nomor satu di Polres Madina itu. (*)