Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pembuatan Kapal Tunda
DATAPOST.ID MEDAN — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (13/10/2025) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit Kapal Tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), dengan nilai kontrak sebesar Rp.135.811.032.026
Satu orang tersangka baru adalah mantan Kepala Cabang Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) inisial RS, sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.
“Penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial RS (51), selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020″, kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH., MH., Selasa (14/10/2025).
Dijelaskannya, RS merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Sebelumnya, ungkap Husairi, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, masing-masing berinisial HAP dan BS.
“Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan”, ujarnya
Husairi menyebutkan, tersangka RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan kapal tunda tahun 2019–2021 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.
Pengadaan dua unit kapal tunda tersebut juga merupakan kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021
Ditambahkannya, terkait penahanan tersangka RS dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ucap Husairi mengakhiri.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan