MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait  penanganan kasus pembangunan Tong ilegal pengolahan lumpur emas di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot yang telah menelan korban jiwa seorang pekerja las, Oloan (31) segera dilimpahkan ke Polres Madina.

Demikian ditegaskan Kapolsek Kota, AKP D Sinulingga menjawab konfirmasi wartawan, Jum’at (25/09/2026).

”penanganan terkait pembangunan tong pengelolaan lumpur yang menelan korban jiwa akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Madina,”ungkapnya.

Saksi Telah Diperiksa 

Mantan anggota Jatanras Polda Sumut itu pun menjelaskan bahwa mengenai hal ini tim penyidik Polsek Panyabungan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita sudah periksa sejumlah saksi, karena ini menyangkut tindak pidana tertentu maka akan di limpahkan ke Satreskrim Polres Madina, karena Unit Tipiter ada di Polres Madina,”terangnya mengakhiri.

Baca Juga :  Terkait Maraknya PETI, Komandan Madina Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Baru Bertindaktegas

Informasi yang dihimpun wartawan pembangunan tong pengelolaan lumpur emas yang ada di Desa Simalagi kecamatan Hutabargot ini dikelola oleh oknum berinisial RT dan NH serta pemodalnya diduga berinisial HL . (*)