DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Polres Nias secara resmi menetapkan 2 orang Tersangka inisial (BIZ dan ML) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan gudang milik UD. ENU.

Dijelaskan, penetapan BIZ dan ML sebagai Tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/V/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tanggal 8 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias, AKBP Agung SDC., S.Psi., M.Psi., Psi., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, SH., MH., Jum’at (18/07/2025)

AKP Adlersen mengungkapkan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta pihak terlapor.

AKP Adlersen mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat malam, tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, di depan gudang milik UD. ENU, di Jalan Pelud Binaka Km 10, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Baca Juga :  Viral PETI Kotanopan Operasi Kembali, Iptu Bagus Seto, SH : Segera Kami Tindak Tegas

Saat itu Korban Julprian Seruan Hati Laoli alias Pian, yang merupakan karyawan di gudang tersebut, mendatangi lokasi setelah melihat sekelompok orang tidak dikenal sedang memuat kapulaga ke dalam sebuah dump truck yang bukan milik perusahaan. Di lokasi, Korban mendapati dua perempuan yang kemudian diketahui berinisial BIZ dan ML sedang berada di depan gudang.

Korban kemudian menegur mereka dan mengatakan, “Berhenti ngambil kapulaga, kak. Belum ada perintah dari Bos”. Namun, salah satu terlapor membalas, “Bukan urusan kalian, ini harta saya”.

Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan menggunakan ponsel, terlapor BIZ diduga langsung memukul tangan kiri korban dengan menggunakan gembok hingga ponsel terjatuh. ML juga diduga turut memukul korban di bagian yang sama ketika korban berusaha merekam ulang kejadian. Setelah itu, kedua terlapor tampak masih berada di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Andi Candra Nasution SH, MH desak Kasus “Pengeroyokan Rini Ramadani” Dituntaskan

Tidak lama kemudian, IBH yang merupakan anak dari pemilik UD. ENU, tiba di tempat kejadian dan terlibat perdebatan dengan BIZ terkait barang kapulaga yang sudah dimuat ke dalam truk. Ia kemudian meminta agar barang tersebut dikembalikan ke dalam gudang. Setelah proses pemindahan selesai, pagar gudang kembali ditutup, meski sempat dihalangi oleh BIZ.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi guna mengamankan situasi. Setelah kondisi dinyatakan aman dan kondusif, para terlapor meninggalkan tempat kejadian.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias untuk diproses secara hukum.

Proses Penyidikan

Penyidik Polres Nias dalam serangkaian penyidikan telah melakukan sejumlah langkah, antara lain Pemeriksaan terhadap korban, Pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Pemeriksaan terhadap kedua terlapor dengan status sebagai saksi dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Penetapan Tersangka

Penyidik Polres Nias dalam menetapkan status BIZ dan ML sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan hasil Visum et Repertum.

Baca Juga :  Kalapas Pancur Batu Haposan Silalahi Hadiri dan Ikut Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti di Cabjari Pancur Batu

Penyidik melayangkan surat panggilan pertama, namun tidak diindahkan para tersangka. Kemudian, Penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Akhirnya kedua Tersangka memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan.

Berkas Perkara ke Penuntut Umum

Selanjutnya, Penyidik Polres Nias mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.

Polres Nias menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Makmur Gulo)

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News