MEDAN || datapost.id – Puluhan massa masyarakat dan mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK SUMUT) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (20/03/2023).
Kedatangan FMPK SUMUT menggelar aksi unjukrasa guna mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, PPK serta Bendahara terkait pengadaan meubelair yang bersumber dari P. APBD.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Hasbial Muki Hasibuan menyampaikan, bahwa telah terjadi mufakat jahat antara Eksekutif dan Legislatif dalam hal pengalokasian anggaran pengadaan meubelair untuk SD dan SMP tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madina.
“Dugaan mufakat jahat itu jelas nyata, terlalu dipaksakan alokasi anggaran di P. APBD tahun 2022 senilai Rp3, 4 miliar, sementara masih banyak alokasi anggaran yang lebih penting jika dibandingkan dengan pengadaan meubelair itu,” cetusnya.
Diungkapkannya, adanya indikasi korupsi pada pengadaan meubelair di Disdik Madina senilai 3,4 miliar yang diduga dilakukan oleh CV Maju Jaya selaku pemegang kontrak.
Menurutnya, indikasi itu terjadi di ongkos kirim barang meubelair mencapai Rp12 juta untuk tiap sekolah. Untuk tingkat SD sebanyak 48 sekolah, dan untuk tingkat SMP sebanyak 23 sekolah.
“Untuk itu, kami meminta pidsus Kejati Sumut agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa Bupati Mandailing Natal, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina, PPK, Direktur CV Maju Jaya selaku pelaksana proyek serta DPRD Mandailing Natal. Karena kami menduga adanya korporasi antara pihak pemerintah dengan dewan legislatif, dengan alasan anggaran senilai 3,4 miliar bisa dikerjakan selama kurun waktu kurang lebih satu bulan,” tegas Hasbial
Setelah beberapa lama melakukan aksi unjukrasa, massa FMPK diterima staff Penkum Kejati Sumut, Lamria Sianturi. Dihadapan mahasiswa, Lamria Sianturi menyampaikan akan menindaklanjuti dugaan ini sembari meminta laporan dibuat secara resmi.
“Buat laporannya secara resmi serta dilampirkan bukti-bukti, kirimkan ke PTSP agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Lamria.
Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dikonfirmasi media datapost.id mengatakan benar ada penyampaian informasi tadi, diterima oleh Jaksa yang tengah piket. “Silahkan buat laporan dan sampaikan data fakta pendukung ke PTSP, agar dapat dipelajari lebih lanjut,” pungkas Yos. (Lubis)