DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 150.000.000.000,- dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), pada Rabu (22/10/2025).

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelepasan/penjualan asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) kepada PT. Ciputra Land melalui Kerja Sama Operasional (KSO). Pengembalian tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Terkait perkara tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yakni mantan Kakanwil BPN Sumut inisial ASK, dan mantan Kakan BPN Deli Serdang inisial ARL, serta Direktur PT. NDP inisial IS. Terhadap ketiga tersangka sampai saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan secara intensif.

“Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR dengan nilai total Rp150 miliar, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik”, kata Kajati Sumut Harli Siregar dalam paparannya saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kasidik Arif Kadarman dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Selesaikan Perkara Ayah dan Anak melalui Restorative Justice

Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini, penyitaan merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama secara KSO dengan PT Ciputra Land.

“Kami berupaya tidak hanya menghukum para pelaku, namun juga melakukan pemulihan dan penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara. Selain itu, Penyidik juga akan mempertimbangkan penyitaan aset yang sedang berperkara”, ujarnya.

Harli menjelaskan, terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus ini, masih dalam tahap perhitungan oleh tim ahli.

“Para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara. Tim penyidik tentunya juga mempertimbangkan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai. Di satu sisi, hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasional korporasi tetap terjaga. Di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara juga harus dilakukan”, tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Diback Up Oknum Koramil, PETI Marak di Kawasan TNBG Wilayah Kotanopan

Agar diketahui, bahwa PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land, sedangkan PT NDP merupakan anak perusahaan dari PTPN I Regional I.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara”, kata Aspidsus.

Baca Juga :  Jupri Wandy Banjarnahor, S.H, M.H Dilantik Jadi Kasi Intel Kejari Madina

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah Rp150 Miliar tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

Husairi menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beriktikad baik. ” Dengan begitu, secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana, tutup Husairi. (Lubis)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News