MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Generasi Muda (GM) GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina yang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart Village 2023.

GM GRIB Jaya Madina menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan dan patut mendapat apresiasi dari publik.

Meski demikian, GM GRIB Jaya berpandangan bahwa penetapan tersangka kedua tidak boleh menjadi akhir dari perjalanan penegakan hukum. Justru sebaliknya, perkembangan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengurai secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga memiliki peran ataupun diduga menikmati aliran dana apabila hal itu didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Diduga Program “Kepemudaan” Dana Desa 2024 Fiktif, Komandan Madina Minta Kejari Periksa Mantan Camat, Sekcam, Vendor Dan Kades Se-Kotanopan

Ketua DPC GM GRIB Jaya Madina, Sutan Paruhuman Nasution, kepada wartawan, Rabu (29/07/2026) menegaskan bahwa masyarakat hari ini tidak hanya menunggu hadirnya tersangka baru, melainkan juga menantikan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara ini hingga ke akar persoalan.

“Kami meyakini bahwa Kejari Madina memiliki kewenangan dan kapasitas untuk membawa perkara ini menuju titik terang. Karena itu, kami mendesak agar penyidikan terus dikembangkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu,”ungkapnya.

Lanjutnya, Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Daerah Pemilihan II berinisial MR maupun kepada mantan Bupati Madina, JFS maka seluruh dugaan tersebut patut ditelusuri secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara

GM GRIB Jaya Madina pun menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang menyeluruh, bukan penghakiman terhadap pihak manapun.

“Seluruh proses harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah, dengan menjunjung tinggi profesionalitas penyidik serta pembuktian di hadapan hukum,”ujarnya.

Menurut GM GRIB Jaya, perkara korupsi tidak semestinya berhenti pada pihak yang berada di garis depan pelaksanaan kegiatan. Penegakan hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan proyek, hingga pihak-pihak yang apabila terbukti ikut memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kasus Smart Village merupakan perkara yang menyita perhatian masyarakat Madina karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang seharusnya menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan desa,”terangnya.

Baca Juga :  Belum Seminggu Jabat Plt Kajari Madina Langsung Bongkar Kasus Korupsi Desa

Oleh sebab itu sambungnya, pengusutannya harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun.

Kemudian GM GRIB Jaya Madina memastikan akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bentuk komitmen moral dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Lalu Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum serta memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen.

“Kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya tersangka, melainkan dari keberanian hukum mengungkap seluruh kebenaran. Sebab keadilan yang berhenti di tengah jalan hanya akan menyisakan tanda tanya, bukan kepastian.l,”tutupnya. (*)