MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Menanggapi banyak pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dalam aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Bupati Madina, Saipullah Nasution akan lakukan sanksi pemecatan.

Pemecatan itu dilakukan apabila dapat dibuktikan dengan data dan bukti lainnya seperti rekaman dan sebagainya,”demikian disampaikan orang nomor satu Madina itu saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Kamis (08/05/2025).

“bila ada keterlibatan oknum Kades yang disertai data dan bukti silahkan berikan kepada saya untuk ditindaklanjuti. Dan bukti itulah sebagai dasar melakukan tindakan,”sebutnya.

Saipullah pun mengucapkan apresiasi pengawasan yang dilakukan media terkait aktifitas PETI di Madina. Namun beliau meminta media kasih nama kades dan bukti.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada, Pemkab Madina Ganti Dua Kepala SKPD

“Kalau sudah ada bukti, saya akan periksa dia lewat inspektorat. Ketika terbukti melakukan pelanggaran administratif, saya akan sangsi tegas dengan pemberhentian. Dan ketika terbukti melakukan tindak pidana, kita serahkan ke langsung ke polisi bertindak secara pidana,”tegasnya diujung seluler.

Mantan Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jawa barat ini mengaku sangat bersyukur bisa menindak orang orang yang tidak mengikuti aturan hukum terkait pengelolaan tambang ini.

“saat ini Pemkab Madina sudah menyurati kementerian ESDM agar WPR yang sudah ada bisa dapat IPR nya. Upaya Pemkab memfasilitasi ini sedang berjalan. Apabila pelaku tambang tidak sabar ya konsekuensinya melanggar hukum,” jelasnya.

Kemudian Saipullah meminta Camat yang wilayahnya masuk areal pertambangan membantu melakukan pendataan, sehingga semua tugas bisa berjalan, karena tidak semua pekerjaan bisa dikerjakannya sendiri.

Baca Juga :  Menjadi “Buah Bibir”, Mutasi 120 Pejabat Pemkab Madina Di Duga Tidak Memiliki Izin Mendagri

“ada camat yang bisa mengawasi wilayah teritorialnya. Semestinya Kades tidak boleh menjadi bagian daripada pekerjaan ilegal itu, justru semestinya kades menjadi bagian dari saya ikut menertibkan dan mencari solusi atas persoalan itu,”sebutnya.

Diketahui aktifitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ini memang jadi sorotan tajam termasuk dugaan keterlibatan Kepala Desa.

Ada beberapa Kecamatan yang menjadi lahan basah pelaku tambang emas ilegal yakni Kecamatan Kotanopan, Muara Sipongi, Batang Natal dan Lingga Bayu, Muara Batang Gadis serta Hutabargot. (*)