Oknum Kades Aniaya Istrinya Pakai Tabung Gas Dilapor ke Polisi
DATAPOST.ID NIAS — Seorang ibu rumah tangga, Gustina Waruwu (29) warga Desa Fahandrona Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya inisial BH alias Lones.
Pelaku (BH alias Lones) diketahui merupakan seorang Kepala Desa Fahandrona Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias.
Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan Gustina Waruwu ke Polres Nias dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/659/X/2025/SPKT/Polres Nias/ Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 13.47 WIB.
“Ya, atas kejadian yang saya alami maka saya sudah membuat laporan di Polres Nias”, kata korban, Gustina Waruwu kepada wartawan, Sabtu (01/11/2025).
Dia menjelaskan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, dirinya sedang melakukan tugas sebagai ibu rumah tangga.
Ia mengatakan bahwa saat itu sedang mencuci pakaian di kamar mandi, tiba-tiba suaminya membuka pintu kamar mandi dan menghampirinya lalu memukul.
“Pagi itu sekira pukul 6 pagi, Saya sedang mencuci pakaian, suami saya datang dengan membuka pintu kamar mandi lalu memukul dan menendang saya. Saat itu suami saya kelihatan mabuk alkohol karena belum pulang kerumah semalaman dari begadang dirumah temannya”, jelasnya.
Lebih lanjut Gustina mengatakan, kemudian ia keluar dari kamar mandi, namun sesampai di dapur, terlapor (BH alias Lones) kembali memukulnya dengan menggunakan tabung gas yang ada didapur itu pada bagian kepala belakang korban.
“Setelah saya keluar dari kamar mandi, suami saya mengambil tabung gas yang ada di dapur, kemudian memukul saya dengan menggunakan tabung gas itu di kepala saya” ujarnya.
Hal yang menakutkan lagi sambung korban, setelah pelaku memukul pakai tabung gas, pelaku berniat mengambil parang. Namun seketika korban melihat niat suaminya itu, korban langsung memeluk suaminya.
“Ya, karena saya melihat niatnya mengambil parang, saya langsung menahannya dengan cara memeluknya. Lalu apalah kekuatan saya sebagai perempuan, suami saya menyikutku dan dia langsung masuk kedalam kamar sambil menyuruhku mengambil rokoknya yang terletak di meja makan”, terang korban.
Korban pun berpikir sepulang mengambil rokok pelaku, perbuatan bejat suaminya itu tidak terulang lagi. Namun apa yang terjadi, sesampai korban di pintu kamar untuk membawa rokok suaminya, tiba-tiba pelaku menendang korban hinga terjatuh di lantai.
“Saya pikir dia tidak memukul lagi, namun sesampai saya di pintu kamar, tiba-tiba suami saya menendang hingga saya terjatuh di lantai”, ucap korban trauma.
Selanjutnya kata korban, ia langsung menelpon ibu kandungnya, Lisamani Gori alias Ina Dewi, korban pun menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
“Saya sudah ketakutan pada saat itu, sehingga saya telpon ibu kandung saya untuk menjemput. Dan siangnya saya langsung datang di Polres Nias untuk meloporkan kejadian yang saya alami”, pungkasnya.
Disampaikan korban KDRT itu, meskipun terlapor adalah suaminya, namun atas perbuatannya yang tidak manusiawi itu, korban langsung melapor di Polres Nias.
Dengan adanya laporan itu, saya berharap Bapak Kapolres Nias melakukan proses cepat terhadap laporannya, karena korban merasa terancam dan trauma sampai saat ini.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias, untuk segera melakukan proses cepat terhadap laporan saya, dan terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan perbuatannya”, harapnya dengan nada sedih.
Kapolres Nias melalui Kasi Humas Ipda M . Motifasi Gea, kepada media membenarkan bahwa korban telah datang di Polres Nias, pada hari Jum’at 31 Oktober 2025, untuk melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya, dan saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Benar korban telah melapor di Polres Nias, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan”, ucap Kasi Humas Polres Nias melalui WhatsApp.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Liputan: Makmur Gulo


Tinggalkan Balasan