MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Bani Immanuel Ginting S, SH, MH. melalui Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH. bersama Herianto, SH, MH, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madina dan Tim Pidsus melaksanakan Press Conference penetapan tersangka perkara pidsus dugaan korupsi “Smart Village” anggaran Dana Desa tahun 2023, Jum’at (06/03/2026).

Dalam press Conference, tim Pidsus Kejari Madina yang dipimpin Herianto, SH, MH secara resmi menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Madina setelah ditemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud.

Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

Baca Juga :  Bupati Terima Kunjungan Silaturahmi PC PMI Madina

Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak adalah sebesar Rp24.975.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per desa di wilayah Kabupaten Madina.

Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa, yang diduga disebabkan oleh pihak penyedia, yaitu PT. ISN tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madina, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik Kejari Madina yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal
18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Terima Pin Kehormatan Astha Brata, Bupati Madina Ajak IKAPTK Madina proaktif membangun Madina

Bahwa pada saat ini tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas I palembang dalam perkara lain.

Pada press conference tersebut Jupri menegaskan bahwa Kejari Madina berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah, maka kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.” Ujar plt Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, SH, MH.

Bani Immanuel Ginting, S H, MH pun berkomitmen akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Terkait WTP 2022 Madina Tak Terima DID 2023, Alamulhaq Daulay : Hal Itu Benar

Jupri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mendukung upaya penegakan hukum melalui fungsi deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Madina.

“Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya lagi.

Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejari Madinaberharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*)