MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Alamulhaq Daulay mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Madina memang tidak ada terima Dana Insetif Daerah (DID) 2023 atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
Pengakuan itu disampaikan orang nomor tiga Pemkab Madina ketika menjawab pertanyaan aksi damai yang ditanyakan massa Dewan Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pemikir Madina Kabupaten Mandailing Natal (DPP-FMPM Madina), Selasa (10/09/2024) di kantor Bupati Madina.
“Memang benar untuk opini WTP tahun 2022 Pemkab Madina tidak ada menerima DID tahun 2023. Namun untuk opini WTP tahun 2023, Pemkab Madina ada menerima Alokasi Insentif Fiskal (AIF) untuk tahun 2024 yang dulu namanya DID.”jelas Alamulhaq
Kemudian Kordinator aksi DPP-FMPM Madina, Farhan Donganta pun mempertanyakan apa alasan Pemkab Madina tidak terbuka kepada publik terkait tidak menerima DID tahun 2023 atas Opini WTP 2022.
Dan bagaimana pengelolaan Dana Stunting tahun 2021, sehingga bisa mendapat Opini WTP 2022. Sementara berdasarkan PMK Nomor : 140/PMK/2022 dari kementerian Keuangan, penyebab Pemkab Madina tidak menerima penghargaan DID tahun 2023 diduga kuat terkait laporan dana stunting yang belum lengkap dilaporkan.
Alamulhaq menjawab kalau masalah DID tahun 2023 itu merupakan kewenangan pusat. Saya tidak bisa memberikan jawaban hal itu.
“Terkait permasalahan dana stunting tahun 2021, silahkan pertanyakan ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).”ungkap Alamulhaq.
Sementara itu massa DPP-FMPM Madina dalam pernyataan sikapnya menegaskan menolak adanya ketertutupan informasi, mendorong keterbukaan informasi dari pemerintah untuk sampai ke rakyat tanpa manipulasi agar tidak mengarah menuju pembodohan publik.
Lalu massa DPP-FMPM Madina menolak kebohongan mendorong kejujuran, serta mendorong pemkab Madina untuk segera berbenah agar dapat bersyukur.
Pantauan wartawan, usai menyampaikan orasi, aksi damai DPP-FMPM yang dikawal ketat personil Polres Madina dan Satpol PP ini pun membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina. (Basid)