Pasca RDP Komisi C, Penutupan Akses Gang Pembangunan Tebing Kisaran Terancam Dibongkar, Pengusaha Diminta Kembalikan Aset Daerah
DATAPOST.ID | ASAHAN – Perselisihan sengketa lahan dan akses jalan yang terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini menemukan titik terang.
Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi C DPRD Asahan pada 18 Mei 2026 lalu, penutupan akses Jalan Gang Pembangunan yang dilakukan sepihak oleh pihak Bengkel Pelita Motor Kisaran terancam dibongkar paksa. Hal ini menyusul temuan fakta bahwa jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang tidak boleh diambil alih oleh pihak swasta.
“Aset Pemkab Asahan Hilang Diakuisisi Bengkel: Penutupan Jalan Gang Pembangunan Dipertanyakan, Komisi C DPRD Ancam Bongkar Jika Pengusaha Tak Kembalikan Kondisi Semula”
Persoalan ini bermula ketika pihak Bengkel Pelita Motor Kisaran diketahui telah menutup dan mengalihkan akses Jalan Gang Pembangunan – yang dulunya bernama Gang Haji Fhatomi – ke jalur lain. Langkah ini dilakukan setelah pengusaha tersebut membeli sebidang tanah milik warga bernama Apan (pengusaha telur).
Padahal, berdasarkan data sejarah dan administrasi, akses jalan tersebut tidak termasuk dalam batas tanah yang diperjualbelikan dan telah ada sejak tahun 1996 silam.
Ketua DPP Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (GRAPPA) Asahan sekaligus warga setempat, Alex Margolang, SH, yang pertama kali menyuarakan persoalan ini, menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran PNPM Pusat, sehingga statusnya jelas sebagai aset daerah.
“Herannya, kenapa jalan itu bisa disatukan dengan tanah milik pengusaha dan dihilangkan begitu saja? Sementara akses jalan ini jelas-jelas merupakan aset Pemkab Asahan, meskipun statusnya belum tercatat secara administrasi. Dengan alasan apa pihak Bengkel Pelita Motor menutup dan mengalihkan akses ini tanpa pemberitahuan maupun izin resmi dari pemerintah setempat?” tegas Alex Margolang saat diwawancarai, Rabu (3/6/2026).
Alex yang pernah menjabat sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tebing Kisaran ini menilai, kejadian ini membuktikan Pemkab Asahan gagal memelihara dan menjaga aset-aset daerah yang belum terdata dengan baik. Ia pun menuntut agar bangunan atau pagar yang menutup akses tersebut segera dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula agar dapat digunakan kembali oleh warga.
“Kami minta jalan itu dibuka kembali. Pihak pengusaha harus mengembalikan status dan fungsi jalan seperti sedia kala. Kasus ini sama persis dengan penutupan Gang Setia yang ditembok pihak yayasan, di mana keduanya adalah aset daerah yang hilang karena lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Bengkel Pelita Motor Kisaran yang turut hadir dalam RDPU yang dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni, SE, didampingi Tim Pakar Ghazali Siregar, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, penutupan jalan dilakukan sejak Januari 2024 dan telah melalui prosedur musyawarah warga.
“Kami sudah mengajukan permohonan pemindahan akses gang ke Kantor Kelurahan, lengkap dengan persetujuan dan tanda tangan warga sekitar. Berdasarkan hasil pertemuan di Lurah, kami bawa ke Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Inspektorat. Memang surat yang keluar dari kedua instansi itu tidak memerintahkan atau menyarankan pengalihan, namun ada keterangan dari Inspektorat yang menyebutkan akses jalan itu bukanlah aset milik Pemkab Asahan,” jelas Manager Bengkel Pelita Motor.
Fakta yang terungkap dalam rapat justru menunjukkan ketidakjelasan dasar hukum pengalihan tersebut, karena surat dari Kecamatan maupun Inspektorat sama sekali tidak memberikan rekomendasi izin penutupan jalan.
Usai mendengarkan keterangan kedua belah pihak dan menerima berkas dokumen yang diserahkan pihak bengkel, Komisi C DPRD Asahan menyimpulkan bahwa persoalan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Rencananya, rapat lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk instansi teknis pemerintah daerah untuk memastikan status kepemilikan tanah tersebut.
Jalan Gang Pembangunan ini sendiri memiliki peran vital bagi warga, karena menjadi penghubung utama yang menghubungkan kawasan pemukiman ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, serta lingkungan Gang Buntu, Penegak, Rukun, Penggalang, hingga Gang Karya. Warga berharap setelah proses hukum dan pembahasan ini tuntas, akses jalan mereka kembali terbuka lebar demi kelancaran aktivitas sehari-hari. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan