PANCUR BATU, DATAPOST.ID – Guna memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatakan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut adakan Dialog atau Tanya Jawab dengan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang digelar di Lapangan Blok, Sabtu (18/05/2024)
Dialog tersebut dipimpin langsung Plt. Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Kriston Napitupulu dan dihadiri Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkeswat Theo Pangabean, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, Kasubsi Keamanan Jon Sitepu, Kasubsi Kegiatan Kerja Kenal Purba, Kasubsi Bimkerlohaker Harianto Sitanggang, Dokter Timbul Panjaitan, Jajaran Staf Binadik dan KPLP. Kegiatan Dialog dan tanya jawab, diikuti sebanyak 108 orang Warga Binaan Pemasyarakatakan.
Dalam sambutannya, Plt. Kalapas Kelas IIA Pancur Batu memberikan arahan terkait dengan Integrasi PB, CB dan pengusulan Remisi. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
“Hal tersebut harus kita laksanakan dan kita pahami, agar seluruh WBP paham terkait dengan ketentuan Pemberian Makan dan juga terkait pelayanan hak-hak integrasi di Lapas”, ujar Kriston.
Usai memberikan arahan, Plt. Kalapas memberi kesempatan kepada para WBP untuk mengajukan pertanyaan, saran dan masukan terkait dengan Proses Pembinaan Pemasyarakatan di Lapas Pancur Batu.
Ditegaskannya, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberikan hak-hak WBP. “Ini semua kami lakukan sebagai salah satu bentuk perhatian kepada WBP dan pelayanan prima petugas Pemasyarakatan, sehingga menciptakan situasi kondusif untuk Lapas Pancur Batu lebih baik lagi,” terang Plt. Kalapas.
Suandi Ginting, salah satu WBP yang memanfaatkan kegiatan tersebut mengatakan sangat puas dengan informasi yang dijelaskan oleh petugas. “Saya tadi bertanya mengenai prosedur Integrasi secara langsung kepada petugas dan semua dijelaskan dengan baik, dari awal sampai akhir,” ungkapnya. (Lubis)