Kuasa Hukum Ilham Siregar Polisikan Pelaku, Provokator Dan Perusak Serta Pembakar Papan Informasi Somasi Ke Polsek Batahan
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pelaku dan provokator perusakan serta pembakar papan informasi Somasi (Peringatan Tertulis,red) yang diberikan Kuasa Hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H dan Rekan terpaksa di laporkan ke kepolisian.
Dilaporkannya Pelaku dan Provokator perusakan serta pembakar papan informasi Somasi ini karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang premanisme dan main hakim sendiri.
Padahal sederhananya, menyikap adanya langkah Somasi cukup dengan menghubungi nomor Hp yang ditulis terang dan alamat kantor yang terang pada papan informasi itu, dan menghadiri undangan surat somasi yang pada isi surat terang dan jelas alamat dan tempat dipersilahkan dipilih mana yang memudahkan dari yang diterakan pada surat
Serta terkait hari, juga waktu pada surat somasi terang dan jelas sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tidak perlu disikapi dengan cara-cara yang meniru premanisme.
Dari tindakan yang sudah secara preman tersebut merusak dan menghancurkan juga membakar spanduk informasi somasi, hingga tidak dapat digunakan lagi spanduk informasi tersebut akhirnya, Direktur Kantor Hukum Pondok peranginan hukum membuat laporan Polisi ke Polsek Batahan.
Laporan Polisi berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) dari Polsek Batahan dapat diterima oleh pelapor setelah polisi cek Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Hari Senin tanggal : 23/06/2025 sore sedangkan kejadia perusakan dan pembakaran pagi hari yang sama pukul ; 9. 30 WIB yang berlokasi titik satu di KM. 7 dan titik dua KM. 9 Jalan lintas Batahan Sinunukan Desa Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Juga dengan telah dilakukan Konseling oleh Penyidik Pembantu pada Polsek Batahan.
Anggota Polsek Batahan yang ditugaskan cek TKP membenarkan bahwa kejadian tersebut ada unsur Pidananya.
Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH kepada awak media, Kamis (26/06/2025) menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Batahan, AKP Sahat H, SH dan jajaran yang sudah begitu sigap dan cepat menerima informasi dari masyarakat.
”Terimakasih Pak Kapolsek dan jajaran, Terimakasih Pak Kapolres dan jajaran,”ujar Afnan, SH.
Lalu Afnan pun menyampaikan harapannya dengan berharap semoga kedepan tidak ada lagi sikap masyarakat yang premanisme.
“ Saya beharap untuk tidak lagi terjadi sikap masyarakat secara pereman dan main hakim sendiri karna yang rugi kita semua,”pungkas Afnan.
Lalu Afnan pun menuturkan jangan ada lagi pelaku dan provokator baru yang berlagak preman dan main hakim sendiri, apalagi kepada kami dan tim selaku Kuasa Hukum Ilham Siregar yang berprofesi Advokat dan Jurnalis serta Aktifis selalu memaksimalkan untuk damai, “karna damai itu Indah”.
Kami meminta sambung Afnan, kepada Bapak -bapak kepolisian agar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku perusak juga pembakar dan provokator serta perusak papan informasi Somasi dari kantor hukum Pondok Peranginan Hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi Advokat, Jurnalis dan Aktifis,”tegas Afnan.
”Sebelum kami yang dihancurkan juga dibakar tentu kami berlindung secepatnya pada Bapak-bapak Polisi selaku aparat penegak hukum (APH) yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat,”tandas Afnan lagi.
Maka dari itu tambah Afnan, dapat kami ingatkan kembali bahwa Somasi adalah peringatan atau teguran tertulis yang diberikan oleh seseorang (melalui kuasa hukum) kepada pihak lain agar memenuhi suatu kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu.
Somasi dilakukan sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan, sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa secara damai yang Diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan bahwa seorang dianggap lalai setelah diberi peringatan secara resmi (somasi), kecuali dalam hal tertentu di mana lalai terjadi secara otomatis menurut hukum.
“Laporan polisi yang sudah kami terima dengan STPL Nomor : STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/POLDA SUMUTSUMUT,”tutup Afnan.S.H yang bernaung di bawah Organisasi Advokat PERADI DPN Prof Dr Otto Hasibuan, S.H, M.M.
Sementara itu Kapolsek Batahan, AKP Sahat Hasudungan ketika dikonfirmasi wartawan di nomor 0852 7603 **** terkait sudah sejauhmana perkembangan proses hukum dari laporan ini, hingga berita diterbitkan redaksi belum dapat dihubungi. (*)

Tinggalkan Balasan