DATAPOST.ID DAIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, pada Senin (19/01/2026) mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 592.050.000 atas perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) TA. 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 592.050.000.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom, SH., MH, menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen institusi dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ini wujud keberhasilan nyata Kejaksaan Negeri Dairi dalam upaya memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi”, tutur Gerry.

Ia mengungkapkan bahwa tindakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Desember 2025.

Baca Juga :  Terdakwa Residivis Sabu 32 Kilogram Divonis Hakim PN Lubuk Pakam 20 Tahun Penjara, Praktisi Hukum dan Aktivis : "Patut Dicurigai"

Terpidana Berinisial CH

Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 disetorkan langsung oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi.

“Ia sudah di setor melalui keluarga terpidana”, ujarnya.

Sebelumnya perkara yang melibatkan anggaran dana penanganan Covid-19 ini menjadi sorotan.

Perkara Ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid 19. (Rill/Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News