Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif
DATAPOST.ID MEDAN — Beredar pemberitaan di beberapa media online dengan judul ‘Kejatisu Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu’. Tudingan itu dibantah keras Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM, melalui Koordinator Humas PPIH Embarkasi Medan Imam Mukhair, SS, M.Hum.
Imam Mukhair menegaskan, perihal Surat Keputusan (SK) menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan dengan Nomor 432 Tahun 2025 yang ditandatangi oleh DIrjen PHU Kemenag RI yang kesemuanya itu mewakili dari semua stakeholder, diantaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kesehatan Sumut, Polda Sumut, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Beacukai dan Imigrasi.
“Untuk SK PPIH Embarkasi Medan yang menandatangani Dirjen PHU Kemenag RI, bukan Kakanwil Kemenag Sumut. Jadi tudingan itu tidak benar”, tegas Imam Mukhair kepada media datapost.id, Sabtu malam (28/06/2025) usai pemulangan jemaah haji Kloter 14 Debarkasi Medan.
Terkait daftar hadir, Imam Mukhair juga menegaskan, yang dituduhkan oleh Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) adalah tidak benar, subjektif dan penuh nuansa fitnah.
“Bahwa MFH memang benar bertugas sebagai PPIH Embarkasi Medan mewakili dari Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, dan yang bersangkutan bertugas mulai tanggal 1 hingga 16 Mei 2025. Adapun tugas dari Petugas Dinas Kesehatan Pemprov Sumut adalah memeriksa dan memastikan kesehatan seluruh jemaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci”, ungkapnya.
Imam Mukhair menyampaikan, LPIB menyebutkan dalam orasinya dan Dumas ke Kejati Sumut selanjutnya diberitakan beberapa media online bahwa Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan SK PPIH 2025 keberangkatan dan kepulangan.
Dia kembali menegaskan bahwa SK PPIH bukan diterbitkan oleh Kakanwil Kemenag Sumut akan tetapi diterbitkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI, sehingga penyataan dari LPIB mengada-ngada dan syarat dengan pembohongan publik.
“MFH dituduhkan oleh LPIB berangkat menunaikan ibadah haji Tahun 1446 H/2025 M pada tanggal 16 Mei 2025, jelas pernyataan tersebut keliru, karena MFH merupakan jemaah haji regular yang tergabung dalam Kloter 13 berdasarkan jadwal berangkat ke tanah suci pada 17 Mei 2025″, ujarnya.
Terkait adanya kerugian negara, Imam Mukhair menjelaskan, tidak benar ada kerugian negara, MFH mendapat honor sebagai PPIH Embarkasi Medan sesuai haknya sebesar Rp 4.000.000 dari total Rp 7.500.000, karena beliau hanya bertugas selama 16 hari mulai tanggal 1 hingga 16 Mei 2025.
Terkait dengan pernyataan LPIB mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhir mengatakan hal tersebut adalah tidak berdasar dan syarat dengan pencemaran nama baik dan diminta supaya LPIB meminta maaf kepada publik. (Lubis)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan