DATAPOST.ID MEDAN – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang semestinya memperkuat institusi penegakan hukum, kini menjadi perbincangan publik karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional dan kondisi fiskal daerah yang terbatas.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menyampaikan hal itu melalui pesan seluler, menjelaskan bahwa proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik.

“Rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” kata Elfenda.

Pada tahun 2023, Pemprov Sumut melalui Biro Umum Sekda mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,3 miliar dari APBD-P untuk pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut yang meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan. Namun, hanya sekitar satu tahun kemudian, aset tersebut dibongkar saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Selimuti Kepulangan Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Dari Tanah Suci

“Hingga kini tidak terdapat kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara,” ujarnya.

Menurut Elfenda, penghapusan aset tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara harus tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Masalah juga muncul dalam proses tender, di mana evaluasi yang tidak transparan, perubahan nilai penawaran signifikan, dan dugaan manipulasi masa berlaku Surat Bukti Usaha (SBU) serta jaminan penawaran mengindikasikan persaingan semu. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga :  Silaturahmi SMSI Kabupaten/Kota se-Sumut, Nikson Nababan Ungkap Perjuangan Bangun Tapanuli Utara

Dari sisi antikorupsi, dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum pekerjaan fisik selesai menjadi persoalan krusial. “Jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak serta membuka ruang pembayaran yang tidak sah, yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” ungkap Elfenda.

Sikap diam pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut serta Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap ketika dimintai klarifikasi juga dipermasalahkan. Elfenda menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ketika pejabat publik memilih bungkam, publik berhak menduga adanya persoalan yang sengaja dikeluarkan dari ruang pertanggungjawaban,” tandasnya.

Elfenda juga menyatakan bahwa proyek ini menunjukkan kegagalan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, dengan ketidakjelasan sumber anggaran lanjutan. Padahal, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD secara tegas menekankan belanja harus berbasis prioritas dan kemampuan fiskal.

Baca Juga :  Berbondong, Warga Gunung Tua Jae Keluhkan Rambin Rusak Ke Cawabup Ichwan

“Proyek ini dibiayai dari APBD Sumut, bukan dari APBN, padahal Kejati merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya dibiayai oleh anggaran pusat. Pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan dari sisi rasionalitas kebijakan,” jelasnya.

Menurutnya, jika pembangunan lanjutan masih mengandalkan APBD Sumut, hal itu akan mengganggu prioritas daerah dalam menangani bencana banjir dan memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. “Sudah seharusnya Kejati Sumut menuntaskan pembangunan lewat pembiayaan APBN ketimbang APBD Sumut yang terbatas,” tegas Elfenda.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi serta Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (***)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News