DATAPOST.ID MEDAN — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang berinisial LPL selaku Analis Kredit Bank Sumut pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025).

Tersangka LPL ditetapkan tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur “CV. HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

Kepada media, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH., menjelaskan, penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pembinaan dan Intelijen Sepanjang Tahun 2023

Atas rangkaian pemeriksaan tersebut, terang Indra, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status LPL sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan Mark Up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit”, jelas Indra dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025) malam.

Indra menambahkan, tersangka juga telah melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Baca Juga :  Terima Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi, Menag: Semoga Menjadi Motivasi Bersama

“Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha kepada CV. HA Group sebesar Rp.3.000.000.000, mengakibatkan kerugian keuangan negara diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15”, ungkapnya

Indra menyampaikan, bahwa tersangka LPL disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Dukung Komisi III DPR RI Baharui KUHAP Demi Mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum

“Terkait dugaan adanya keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang”, pungkasnya. (Lubis)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.