DATAPOST.ID PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Qory Oktarina, S.H., dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/04).

Amar Putusan                                      Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka KT (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan anaknya, Tersangka RA, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Mdn dan 6/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Baca Juga :  Dance Sport Sumut Sukses Raih Juara Umum Sabet 5 Medali Emas

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar NIHIL.

Pertimbangan Hakim                        Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Kejati Sumsel berupa penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan benar.

“Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap Tersangka KT dan RA akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangan resminya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13 Miliar dari PT Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Proyek Danau Toba