Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Pelayaran Sungai Lalan, Amankan Dokumen & Alat Elektronik
DATAPOST.ID PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019-2025.
Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pelayaran perairan Sungai Lalan di Kabupaten Muba, periode 2019-2025.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi pada Selasa, 14 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Vanny dalam siaran pers yang diterima media, pada Rabu (15/04/2026).

Adapun tiga lokasi yang digeledah, yaitu: Kantor Dinas Perhubungan Bidang ASDP dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba, Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni Palembang, dan Rumah saksi berinisial SR di wilayah Gandus Palembang. Proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, seperti 1 unit Laptop, 3 unit Handphone, 1 unit CPU, dan berbagai dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendalami perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019-2025. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan