DATAPOST.ID JAKARTA — 9 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), pada Senin (19/05/2025)

Sembilan saksi diperiksa jaksa, yaitu;
1. TA selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020 hingga 2024.
2. WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
3. DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
4. DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
5. HW selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020 hingga 2021.
6. YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.
7. SP selaku Ast. Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. KS selaku Manager SPRM-ISC periode November 2019 hingga Oktober 2020.
9. TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.

“Seluruh saksi diperiksa terkait Tersangka YF, dkk”, tulis Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui siaran pers yang diterima awak media, Senin (19/05/2025)

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp20 Miliar, DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Diamankan Tim Tabur Kejagung RI

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut”, tambahnya. (Lubis)