MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Setelah sebelumnya menetapkan Direktur PT ISN inisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa program Desa Digital “Smart Village” 2023. Hari ini, Rabu (29/07/2026) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan seorang tersangka inisial AML.

Penetapan tersangka ini diambil oleh Kejari Madina setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Usai penetapan tersangka, AML pun ditahan selama 20 hari untuk diperiksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan.

Kajari Madina, Muhammad Nursaitias, SH. MH dalam konferensi persnya menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan usai proses pemeriksaan yang panjang.

“Sebelumnya Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama pada 6 Maret 2026 lalu. Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak ketiga,”ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Polisi Polsek Lingga Bayu “H” Jadi Toke PETI Sekaligus Pemilik Alat Berat di Pulo Padang

Dalam kasus ini sambungnya, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti transaksi.

Nursaitias menambahkan, akibat praktik korupsi dalam program tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Bahkan dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini juga masih diproses, namun kita tetap lihat perkembangannya,”pungkasnya didamping Kasi Pidsus, Herianto, SH dan Kasi Intel, Jupri W Banjarnahor, SH

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dan dokumen bukti transaksi surat-menyurat.

“Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Madina : Jurnalis Penting Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Sementara itu, AML yang ditemui di dalam mobil tahanan menyatakan ada ketidak adilan dalam penetapan tersangka dirinya. Dia pun menegaskan akan menempuh langkah hukum.

“Kita buka yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Terimakasih,” tegasnya dari dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIB Panyabungan. (*)